Polres Lampura Amankan 104 Potong Kayu Snorkling

Polres Lampura Amankan 104 Potong Kayu Snorkling

Medialampung.co.id – Satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Lampung berhasil menyita sebanyak 104 potong kayu jenis Snorkling berbagai ukuran pada Selasa (21/1).

Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, selain mengamankan 104 batang kayu snorkling, pihaknya juga berhasil mengamankan tersangka atas nama Jubaidi (40) warga Desa Sri Menanti RT/RW. 001/002 Kecamatan Tanjung Raja.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat tersangka mengemudikan kendaraan truk Mitsubishi Colt Diesel warna hijau dengan nomor polisi (Nopol) R 1962 DM bersama seorang kernet yakni Teguh Oktavianto, sekitar pukul 03.25 WIB. Pada saat melintas di jalan Dusun Karang Sambung Desa Beringin Kecamatan Tanjung Raja, Tujuan Desa Cahaya Negeri, Petugas gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dengan Polres Lampura merasa curiga dengan isi angkutan kendaraan tersebut. "Anggota gabungan kemudian membuntuti dan memberhentikan kendaraan tersebut, dan ditemukan muatan kayu jenis snorkling yang diduga hasil dari pembalakan liar," terang Hendrik.

Selanjutnya, kata dia, saat petugas menanyakan tentang kelengkapan surat, pengemudi hanya menunjukan fotocopy surat jalan yang di keluarkan oleh kepala kampung Bumi Setia Kecamatan Seputih Mataram Lampung Tengah (Lamteng).

Surat tersebut, dikeluarkan pada tanggal 26 Juli 2019 lalu, kemudian setelah dilakukan pengecekan di lapangan, terdapat bekas dan barang bukti pembalakan liar di hutan register 34 di Tanjung Raja.

Tersangka, lanjut Hendrik, melanggar tindak pidana pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan, berupa orang-perseorangan yang dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa ijin dan atau orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memilki dokumen yang merupakan surat keterangan sah hasil hutan. "Dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pasal 83 ayat 1 huruf A undang-undang No.18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun, maksimal  5 tahun serta Pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000, dan paling banyak Rp 2.500.000.000,"pungkasnya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: