Polres Lambar Tak Beri Ampun Pelaku Karhutla

Polres Lambar Tak Beri Ampun Pelaku Karhutla

Medialampung.co.id - Sejak memasuki musim kemarau 2019, sejumlah titik panas yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan terpantau oleh Polres Lampung Barat, melalui lapan fire hotspot. Dari itu semua, terdapat titik api yang disengaja dan pelakunya sudah diamankan pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Setiawan, S.Ik., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Juherdi mengatakan, selama memasuki kemarau titik panas terpantau di lapan fire hotspot yakni kebakaran padang ilalang di Suoh,  kemudian di Bengkunat terdapat dua TKP dan satu TKP berhasil diungkap Polsek jajaran, dan terus dilakukan penyelidikan.

"Dengan aplikasi lapan fire hotspot kita dengan cepat mengetahui titik panas atau kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, sehingga bisa kita langsung ambil tindakan dengan mengamankan pelakunya dan menindaklanjuti bersama pihak terkait agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus meluas," ungkapnya.

Pihaknya mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan, karena akan cepat diketahui petugas, dan akan ditindak sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku meskipun lahan yang dibakar itu merupakan lahan milik sendiri, terlebih lahan yang dibakar adalah hutan.

"Jika melakukan pembakaran hutan pasti akan terdeteksi. Siapa juga dapat melihat lokasi dan posisi kebakaran tersebut, dan akan cepat kami tindaklanjuti, pelakunya akan kami amankan," kata dia.

Dikatakannya, tersangka pembakaran hutan bisa dijerat Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal Pasal 50 ayat (3) huruf d UURI nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UURI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dan/atau pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UURI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Dan/atau pasal 187 Ayat (1) KUHP.

"Pelaku bisa diancam minimal lima tahun penjara, jadi kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan," pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: