Polisi-Polhut Tinjau Lokasi Indikasi Illegal Logging

Polisi-Polhut Tinjau Lokasi Indikasi Illegal Logging

Medialampung.co.id – Anggota Polsek Sumberjaya bersama Polisi Kehutanan (Polhut) melakukan pengecekan lokasi indikasi illegal logging di Hutan Lindung (HL) 44B Kenali-Waytenong di Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Kamis (29/4).

Panit Reskrim Ipda Mahmudi mendampingi Kapolsek Kompol Kadengan mengetahui Kapolres AKBP Rachmad Tri Haryadi, S.Ik., M.H., mengatakan, hasil pengecekan lokasi yakni penentuan titik koordinat oleh pihak kehutanan, diketahui bahwa tunggul yang ditemukan sudah ditebang masuk dalam Hutan Adat (Marga) milik Pekon Sukajaya dan Pekon Sindangpagar.  

Namun demikian, masalah yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Lambar tersebut akan tetap diproses secara hukum guna mengetahui secara pasti terjadinya penebangan pohon yang alasan awal atas permintaan masyarakat untuk penanganan lokasi bencana longsor. 

Unsur masyarakat juga berperan dalam masalah ini lantaran hutan adat tersebut telah bersertifikat dan disarankan untuk diselesaikan dengan cara rembuk pekon antara Pekon Sindangpagar dan Sukajaya sebagai pemilik hutan adat tersebut. 

"Masalah ini sudah sampai polres, jadi proses berikutnya ada dipihak Unit Tipiter Polres. Silahkan konfirmasi ke sana (polres) untuk keterangan lebih jauh," tegas Mahmudi. 

Sementara banyak pihak mendesak agar indikasi tersebut diusut lebih dalam oleh aparat penegak hukum. Bahkan bila perlu, petugas berkompeten dalam penentuan titik koordinat yakni Kementerian Kehutanan melalui Dirjen Planologi untuk wilayah Lampung dan Bengkulu di Balai Pemetaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 20 turun langsung ke lapangan.

Sebelumnya Peratin Sindangpagar, Supani mengaku tiga orang atas nama Viktor, Henry, dan Iskandar pernah menemuinya sebelum terjadinya penebangan, dua diantaranya petugas Polisi Kehutanan (Polhut) dan satu orang yang melakukan penebangan pohon. 

Ketiganya meminta surat izin kepada saya selaku peratin dengan alasan akan menebang pohon untuk perbaikan longsor yang terjadi di areal persawahan sekitaran hutan," katanya.

Dan untuk meyakinkan dirinya agar memberikan izin, satu orang diantaranya mengaku sudah mendapat izin dari Polsek Sumberjaya dan Koramil Sumberjaya. 

Karena saya merasa tidak berkompeten dalam hal itu, saya pun menganjurkan untuk minta izin ke Dinas Kehutanan (Dishut)," kata Supani.

Namun demikian, Supani tidak menutupi jika dirinya menyampaikan kepada ketiga orang dimaksud, apabila ingin mengambil kayu di hutan adat pekon, berdasarkan ketentuannya, diperbolehkan pengambilan kayu yang sudah rubuh dan kegunaanya untuk kepentingan pekon sebagaimana kesepakatan dulu. 

Sementara berdasarkan informasi, penebangan dilakukan pada pohon yang masih hidup dan berdiri tegak, serta dilakukan di beberapa titik lokasi dalam kawasan HL Register 44B. 

Awalnya, penebangan tersebut berlangsung untuk perbaikan longsor yang menutupi areal sawah warga di Pekon Sukajaya, dan dengan dalih atas permintaan warga. 

Sedangkan dari keterangan pihak Pekon Sukajaya, titik longsor merupakan lahan yang pernah dibangun saluran air oleh Pemkab Lambar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) beberapa tahun silam. 

Dan tahun ini lokasi itu menjadi prioritas usulan Pekon Sukajaya dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) untuk dilakukan perbaikan. Artinya, perbaikan titik longsor dimaksud merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten.(r1n/hrs/mlo) [caption id="attachment_164356" align="aligncenter" width="588"] titik irigasi yang diperbaiki dengan penebangan pohon-pohon dihutan[/caption]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: