Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat, berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres setempat. Dua orang tersangka berhasil diamankan, bersama barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, pipa kaca (pirex) dan barang bukti lainnya.

Penangkapan terhadap dua tersangka, atas nama ASM (24) warga kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit, kemudian TID warga Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit, dilakukan Jum'at malam (19/7) sekitar pukul 22.00 Wib di Pekon Bandarbaru Kecamatan Sukau atas Dasar : LP/A-484/VII/2019/POLDA LPG/RES LAMBAR, Tanggal 19 Juli 2019.

Kasatres Narkoba Polres Lambar Iptu Junaidi mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi, SIK., mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada warga Liwa yang sering membeli atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu di Kota Batu Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

"Dengan adanya informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang," ungkapnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut Junaidi, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi dua buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, dua buah pirex, satu unit handphone merek Nokia 105.

"Selain itu anggota juga mengamankan satu unit kendaraan R4 Merek Toyota Jenis Yaris berwarna merah dengan Nopol BE 1506 AL yang dikendarai oleh pelaku selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: