Polisi Ringkus Dua Tersangka Curatmor, Salah Satu Residivis

Polisi Ringkus Dua Tersangka Curatmor, Salah Satu Residivis

Medialampung.co.id - Setelah Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), kini giliran unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan berhasil menangkap dua orang yang juga merupakan tersangka Curatmor, Sabtu (11/8).

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, Teamnya telah menangkap dua tersangka curat Joni Irawan (28) dan Hairul Fikri (19), keduanya warga Desa Negeri Batin Jaya Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampura.

"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Dwi Fitri Lestari (32) warga Desa Negeri Batin Jaya," Kata Kapolsek, Minggu (12/7).

Lanjut Kompol Arjon, peristiwa pencurian yang dialami korban terjadi pada Selasa 7 Juli 2020 lalu sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya. 

Saat itu, lanjutnya, pada hari Senin (6/7) sekitar pukul 22.00 WIB, korban memarkirkan kendaraan sepeda motor Suzuki Nex warna putih BE 3426 OW miliknya di dalam rumah, kemudian korban istirahat lalu tertidur.

Hingga Pukul 03.00 WIB, sambung Arjon, korban terbangun dari tidurnya dan mengetahui sepeda motornya yang parkirkan di ruang tengah sudah tidak berada di tempat.

Selanjutnya, kata dia, ketika korban melihat dinding yang berbahan papan telah terbuka. Bahkan pintu belakang rumah pun dirusak oleh kedua tersangka.

Selanjutnya, masih kata Arjon, korban pun memeriksa barang barang lain dan diketahui isi dompet milik korban uang sejumlah Rp 500.000, berikut 4 bungkus Rokok Surya ternyata juga ikut Raib digondol tersangka.

"Team kami langsung melakukan penyelidikan, tepatnya Sabtu 11 Juli 2020, kedua tersangka berhasil kami tangkap di Desa Negeri Batin Jaya berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan tersangka di sebuah rumah kosong," ujar Arjon.

Di terangkan juga oleh Kapolsek, salah satu dari tersangka yakni Joni Irawan adalah Residivis, yang mana di tahun 2005 tersangka juga melakukan aksi serupa (curat) di daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.

"Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Terhadap keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Arjon. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: