Polisi Lidik Dugaan Illegal Logging di Sindangpagar

Polisi Lidik Dugaan Illegal Logging di Sindangpagar

Medialampung.co.id - Indikasi illegal logging masuk kawasan Hutan Lindung (HL) Register 44B Waytenong-Kenali di Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat menjadi perhatian Unit Reskrim Polsek Sumberjaya.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Kadengan mendampingi Kapolres AKBP Rachmad Tri Haryadi, S.Ik., melalui Panit Reskrim Ipda Mahmudi mengatakan, atas dugaan tersebut pihak reskrim mulai melakukan penyelidikan.

Langkah awal, petugas polsek setempat akan melakukan pengecekan lokasi penebangan pohon apakah benar terjadi illegal logging atau hanya penebangan pohon mati dalam hutan adat seperti yang diinformasikan setelah munculnya indikasi dimaksud. 

Kami baru menerima informasi jika penebangan dilakukan di hutan adat dan kayu yang ditebang adalah pohon mati," ungkapnya.

Dalam penyelidikan, selain meminta keterangan para saksi dan masyarakat yang paham kondisi wilayah, Reskrim Polsek Sumberjaya juga akan berkoordinasi dengan Petugas Kehutanan guna mengetahui titik koordinat. "Kalau ini bentul masuk hutan lindung, jelas menyalahi ketentuan yang berlaku," tegas Mahmudi. 

Hal sama juga dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat. Pihaknya melakukan pendalaman terkait informasi dimaksud.

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, S.I.K., juga mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Juherdi Sumandi, S.H., mengaku belum ada laporan masuk terkait dugaan penebangan pohon tersebut.

Sampai sekarang belum ada laporan, tapi atas dasar informasi masyarakat ini, kami akan mendalaminya, jelas dia.

Menurutnya, ketika nantinya berdasarkan hasil penyelidikan ternyata titik lokasi penebangan masuk kawasan HL, para pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum dan perundang-undangan berlaku.

Kami berterimakasih kepada masyarakat atas informasi ini, dan beri kami waktu melakukan penyelidikan, jika memang terbukti illegal logging, tentu pelakunya akan kami tindak tegas, kata dia.

Sebelumnya, Peratin Sindangpagar, Supani mengaku tiga orang atas nama Viktor, Henry, dan Iskandar pernah menemuinya sebelum terjadinya penebangan, dua diantaranya petugas Polisi Kehutanan (Polhut) dan satu orang yang melakukan penebangan pohon. 

Ketiganya meminta surat izin kepada saya selaku peratin dengan alasan akan menebang pohon untuk perbaikan longsor yang terjadi di areal persawahan sekitaran hutan," katanya.

Dan untuk meyakinkan dirinya agar memberikan izin, satu orang diantaranya mengaku sudah mendapat izin dari Polsek Sumberjaya dan Koramil Sumberjaya. 

“Karena saya merasa tidak berkompeten dalam hal itu, saya pun menganjurkan untuk minta izin ke Dinas Kehutanan (Dishut)," kata Supani.

Namun demikian, Supani tidak menutupi jika dirinya menyampaikan kepada ketiga orang dimaksud, apabila ingin mengambil kayu di hutan adat pekon, berdasarkan ketentuannya, diperbolehkan pengambilan kayu yang sudah rubuh dan kegunaanya untuk kepentingan pekon sebagaimana kesepakatan dulu. 

Sementara berdasarkan informasi, penebangan dilakukan pada pohon yang masih hidup dan berdiri tegak, serta dilakukan di beberapa titik lokasi dalam kawasan HL Register 44B. 

Awalnya, penebangan tersebut berlangsung untuk perbaikan longsor yang menutupi areal sawah warga di Pekon Sukajaya, dan dengan dalih atas permintaan warga. 

Sedangkan dari keterangan pihak Pekon Sukajaya, titik longsor merupakan lahan yang pernah dibangun saluran air oleh Pemkab Lambar melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) beberapa tahun silam. 

Dan tahun ini lokasi itu menjadi prioritas usulan Pekon Sukajaya dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk dilakukan perbaikan. Artinya, perbaikan titik longsor dimaksud merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten. 

Sementara Iskandar membantah melakukan penebangan kayu dalam hutan lindung. Ia mengatakan lokasi penebangan itu dilakukan dalam hutan adat milik Pekon Sindangpagar dan Sukajaya. 

Saat pengecekan lokasi, kami bersama Peratin Sindangpagar Supani dan dua petugas Polhut Pak Viktor dan Pak Hendry. Dan saya menjamin bahwa lokasinya itu bukan masuk hutan lindung," jelasnya.

Penebangan itu atas dasar permohonan masyarakat yang dikuatkan kelompok masyarakat (pokmas) yang diketuai Dukut, juga berperan dalam penebangan pohon. Dalam proses penebangan itu, saya hanya menyediakan alat dan mengupah tukang karena saya selaku pembeli kayu (panglong).

Iskandar menyebut, penebangan pohon itu juga sudah atas kesepakatan bersama warga Pemangku Bandungjaya, Pekon Sukajaya. Ada berita acara dengan pemangku setempat, namanya Desi. Artinya pengambilan kayu itu atas permintaan warga dan peruntukannya untuk perbaikan irigasi yang dikerjakan oleh warga itu sendiri," kata dia, seraya mengaku, pengambilan kayu dimaksud ditentukan masyarakat melalui Dukut (ketua pokmas).(r1n/nop/hrs/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: