Polisi Lidik Dugaan Illegal Logging di HL Register 44-B 

Polisi Lidik Dugaan Illegal Logging di HL Register 44-B 

Medialampung.co.id -  Satuan Reserse  dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait adanya informasi dugaan illegal logging, kawasan Hutan Lindung (HL) Register 44-B Waytenong-Kenali di Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, SIK.,  mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ipda Juherdi Sumandi, SH., mengungkapkan, hingga saat ini belum ada laporan ke pihaknya terkait dengan dugaan adanya penebangan pohon di kawasan HL tersebut.

”Sampai sekarang belum ada laporan, tetapi kami atas dasar informasi masyarakat ini, kami akan mendalami dan melakukan penyelidikan,”  ungkap Juherdi, Rabu (28/4).

Menurutnya, ketika nantinya berdasarkan hasil penyelidikan ternyata titik lokasi penebangan memang masuk dalam kawasan HL maka para pelaku akan ditindak  tegas sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

”Sehingga kami berterimakasih kepada masyarakat atas informasi ini, dan beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan, jika memang terbukti illegal logging, tentu pelakunya akan kami tindak tegas,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya aksi illegal logging tersebut dikuatkan dengan adanya beberapa bukti foto menggunakan mesin chainsaw.

Lalu, Peratin Sindangpagar Supani membenarkan adanya penebangan pohon di hutan yang berada di pekon setempat. Bahkan ia menyebut oknum yang melakukan penebangan awalnya telah meminta izin kepada pihaknya, akan tetapi dirinya tidak memberikan izin Melainkan memberikan beberapa keterangan lain terkait keberadaan hutan seperti yang masuk status hutan marga. 

“Iya awalnya ada warga didampingi petugas terkait minta izin untuk melakukan penebangan pohon, dengan alasan untuk perbaikan longsor yang menimbun sawah warga yang masuk di Pekon Sukajaya. Namun saya tidak memberikan izin karena dalam hal perizinan bukan hak saya selaku peratin melainkan Dinas Kehutanan,” katanya.

Hanya saja Supani menerangkan kepada oknum dapat untuk memanfaatkan kayu yang sudah roboh (tumbang) itu juga masuk dalam kawasan hutan marga. Dengan catatan peruntukannya sesuai kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat pekon artinya tidak diperbolehkan orang luar. 

Berdasarkan data yang masuk, Oknum melakukan penebangan pohon yang diduga masuk dalam hutan kawasan, alasan pertama untuk penanganan Tanah (longsor) di areal persawahan. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: