Jumlah Pelangaran dan Lakalantas Meningkat

Jumlah Pelangaran dan Lakalantas Meningkat

Medialampung.co.id - Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara menjadi penyebab tingginya jumlah penindakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Barat selama satu tahun terakhir. Kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas tersebut sekaligus menjadi penyebab masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) bahkan korban meninggal dunia akibat lakalantas juga terbilang tinggi.

Pada tahun 2018 Satlantas Polres Lambar menangani sebanyak 4.346 pelanggaran, dan tahun 2019 meningkat menjadi 4.793 pelanggaran, kemudian total  Lakalantas tahun 2018 sebanyak 80 kasus dan tahun 2019 meningkat menjadi 88 kasus.

Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Hariyadi, didampingi Kabag Sumda Kompol Fery Anda Eka Putra, dan sejumlah Kasat dan Kanit saat ekspose akhir tahun di Mapolres setempat, Senin (30/12) mengatakan, untuk kasus Lakalantas korban meninggal dunia mengalami penurunan dimana tahun 2018 korban meninggal dunia sebanyak 57 orang dan tahun 2019 sebanyak 46 orang,  korban luka berat tahun 2018 sebanyak sembilan orang dan tahun 2019 meningkat menjadi 17 orang, korban luka ringan tahun 2018 sebanyak 49 orang dan tahun 2019 meningkat menjadi 60 orang.

”Untuk kerugian materi tahun 2018 sebesar Rp89.500.000,- dan tahun 2019 sebesar Rp92.600.000,- kemudian terkait dengan penanganan pelanggaran  peraturan lalu lintas, jumlah denda tahun 2018 sebesar Rp298.750.000,- dan tahun 2019 meningkat menjadi Rp311.700.000,” ungkapnya.

Dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah pelanggaran di tahun 2020 mendatang, pihaknya akan lebih giat lagi dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk nantinya akan menyiapkan kawasan tertib lalu lintas, yang nantinya 1x24 jam pengendara harus tertib dalam berkendara apabila tidak maka akan diberikan sanksi lebih tinggi dibandingkan dengan pelanggaran di luar kawasan tertib lalu lintas.

”Kami juga mengimbau kepada para orang tua agar tidak memberikan kebebasan terhadap anaknya yang masih berumur kurang dari 17 tahun untuk mengendarai sepeda motor, karena dibawah usia tersebut anak masih mencari jati diri sehingga sangat rentan terpengaruh untuk kebut-kebutan di jalan raya, dan imbauan tersebut juga kami sampaikan secara langsung kepada anak-anak melalui penyuluhan-penyuluhan di sekolah,” pungkasnya. (nop/lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: