Polisi Amankan Pelaku Pembobol Counter dan Rumah

Polisi Amankan Pelaku Pembobol Counter dan Rumah

Medialampung.co.id, NGARAS - Jajaran Polsek Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan Ari Budiman (19), salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngambur.

Warga Pekon Padang Dalam Kecamatan Ngaras tersebut di amankan sekitar pukul 02.00 Wib, Minggu (26/5) di kediamannya.

Kapolsek Bengkunat, Iptu. Ono Karyono, S.H, M.H., mendampingi kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP.Doni Wahyudi, S.Ik., mengatakan bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan laporan nomor : LP/ 121 / IV /2019/ Pld Lpg /Res Lbr / Sek Kunat, tanggal 15 April 2019, atas nama pelapor yakni Okta Fernandes (30) warga Pekon Muara Tembulih Kecamatan Ngambur, dan LP/ 170 / V / 2019/ Pld Lpg /Res Lbr / Sek Kunat, tanggal 24 Mei 2019, dengan pelapor atas nama Supriyadi (45) warga Pekon Negeri Ratu Ngambur Kecamatan Ngambur, dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku pertama kali menjalankan aksinya di Counter Handphone (HP) milik Okta Fernandes, sekitar pukul 04.00 Wib pada Minggu (14/4)," katanya, Senin (27/5).

Kemudian, lanjutnya, pada Senin (15/5) sekitar pukul 03.30 Wib, pelaku kembali menjalankan aksinya di rumah milik Supriyadi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri melainkan bersama satu pelaku lainnya yakni FR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap FR.

"Saat ini petugas juga sudah mengantongi identitas pelaku dan kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, mudah-mudahan secepatnya bisa tertangkap," jelasnya.

Dijelaskan, modus pencurian yang dilakukan pelaku adalah dengan cara memotong kunci gembok pintu counter milik korban Okta Fernandes pada Senin (14/4), pelaku masuk dan berhasil mengambil tujuh unit HP yang ada didalam counter tersebut. Kemudian, pada Senin (15/4) sekitar pukul 03.30 Wib, pelaku kembali melakukan pencurian di rumah korban atas nama Supriyadi dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah korban yg terbuat dari bambu.

"Ketika itu juga pelaku langsung masuk kedalam kamar korban dengan cara mendorong pintu bagian kamar," jelasnya.

Masih kata Ono, pelaku juga berhasil mengambil uang sebesar Rp5 juta, satu unit HP merk nokia warna hitam, satu unit HP tablet merk Advance warna putih serta satu buah senapan angin merk Benyamin type 347, STNK speda motor dan Buku tabungan Bank BRI atas nama korban atau pelapor. Sementara itu, kerugian dari dua TKP terhadap aksi pencurian itu berkisar Rp22 juta dengan rincian korban atas nama Okta Fernandes, mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan korban Supriyadi mengalami kerugian Rp10 juta.

Sementara itu, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung Type Glaxy J7 warna hitam, satu unit HP merk Samsung Type Glaxy J2 warna silver. Kemudian, satu unit HP merk SPC Type L53 warna hitam, satu unit HP merk SPC Type L52F warna merah. Selain itu, satu unit HP merk SPC Type 4G warna abu-abu, satu unit Tablet merk XCOM Type warna hitam, satu unit tablet merk Advan warna gold dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Pelaku saat ini kita amankan di Polsek setempat guna pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: