Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Waykanan

Polisi Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Waykanan

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan telah berhasil meringkus ALS alias Trisna (24) warga Desa Sumberingin Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan dan RZ alias Resing (27) warga Desa Campang Tiga Ulu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan karena diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di warung Unang Lupa Jalan Lintas Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan pada tanggal 11 Februari yang lalu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di salah satu warung di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan

Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung  melakukan penyelidikan dan setibanya  di dalam warung Unang Lupa Way Tuba, yang terletak dipinggir jalan lintas sumatera, terlihat ada  seorang laki-laki yang mencurigakan, ketika petugas mendekatinya laki-laki berinisial RZ alias Resing mencoba membuang sebuah bungkusan diduga narkotika dengan tangan kiri ke arah bawah di atas lantai.

Mengetahui itu petugas dari Satresnarkoba Polres Waykanan langsung mengamankan RZ alias Resing dan oleh petugas diperintah untuk mengambil kembali sebuah bungkusan yang sebelumnya dibuang olehnya. 

Hasilnya setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,25 (nol koma dua lima) gram.

Dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung Unang Lupa, tepatnya  di dalam sebuah kamar, petugas  menemukan dan langsung mengamankan seorang perempuan berinisial ALS alias Trisna sedang menggunakan sabu.

Kehadiran personil Satres Narkoba Polres Waykanan, membuat ALS terkejut sehingga melemparkan seperangkat alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol plastik minuman larutan penyegar berisikan cairan bening ke arah dinding kamar.

Selanjutnya ALS alias Trisna diamankan ke Mapolres Waykanan berbarengan dengan Resing dan barang bukti hasil penggeledahan, berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekira 0,12 (nol koma dua belas) gram, seperangkat alat hisap (BONG) dan 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” tegas IPTU Mirga Nurjuanda.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: