Polisi Ajak Masyarakat Waspadai Ancaman Kriminal

Polisi Ajak Masyarakat Waspadai Ancaman Kriminal

Medialampung.co.id - Terkait suasana keamanan yang mulai kurang kondusif di lingkungan masyarakat, Kapolsek Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) Kompol Arjon Syafrie R, S.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., mengimbau semua lini masyarakat, bersama aparat untuk merapatkan barisan dalam meningkatkan sistem Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas).

Ditegaskannya, faktor ekonomi dan masuknya masa pecaklik menjadi salah satu pemicu tindak kejahatan, yang rata-rata korbannya adalah masyarakat. Oleh sebab itu menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga Kantibmas di wilayah masing-masing.

Disebutnya, selama ini banyak tindak kriminal yang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian berkat peran serta masyarakat, melalui informasi yang disampaikan warga, karena itu diminta warga jangan sungkan melaporkan ke petugas jika menemukan atau melihat hal-hal yang mencurigakan, apa lagi hal yang sudah jelas melanggar aturan.

“Kami minta warga  tidak sungkan melaporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Karena walaupun dari hasil pemeriksaan ternyata si terlapor tidak bermasalah itukan bentuk kecurigaan bukan satu bentuk kesalahan laporan, toh itu juga masih status dicurigai," ajaknya.

Pada kesempatan itu Arjon juga mengimbau semua pekon untuk kembali mengoptimalkan sistem kemanan lingkungan (siskamling) dalam upaya mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. "Kabupaten Lambar termasuk wilayah yang kondusif, dan kalaupun ada kejadian rata-rata pelakunya dari luar. Dan saya berterimakasih pada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Sumberjaya atas peran sertanya yang sangat besar dalam menjaga kemanan lingkungan," ujarnya.

Selain imbaun tersebut, Arjon juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati, saat ini sedang berlangsung kemarau sehingga jangan sampai melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran. Lantaran bagi siapa yang kedapatan melakukan itu dapat dipastikan akan dijerat pelanggaran Pasal Pidana 187 KUHP, yakni bagi siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dikenakan ancaman pidana selama 12 sampai 15 Tahun penjara. "Pelarangan melakukan pembakaran ini juga menjadi salah satu Program yang saat ini digerakkan Presiden RI Ir. Joko Widodo," tandasnya. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: