Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba 

Polda Lampung Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba 

Medialampung.co.id - Subidt 1 Ditres Narkoba Polda Lampung dipimpin Kasubdit 1 Ditres Narkoba Kompol Hendriansyah, S.H., berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial HY, AF, RPN, dan RS pada Senin (8/2), sekitar pukul 13.00 WIB.

Keempat tersangka ditangkap dari dalam Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi (nopol) BE 2107 YT yang parkir di Rumah Sakit Urip Sumaharjo (RSUS) Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.

"Penangkapan tersebut diamankan barang bukti Narkotika sebanyak satu bungkus plastik Klip Bening. Berdasarkan keterangan keduanya bahwa mereka telah mengonsumsi narkotika di kediaman saudara RPN bersama dengan saudara RG," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H, M.Si., saat memberikan keterangan, Kamis (11/2).

Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 pada hari yang sama Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah melakukan pengembangan kasus dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara RPN , Kediamannya di Jalan Belitung No.38 Lk 1 Rt 003 Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

"Pada saat penangkapan terdapat barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu, enam buah plastik klip bekas pakai, satu unit timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji Ganja, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan delapan butir peluru tajam," lanjutnya.

Sekitar Pukul 20.00 WIB tim kembali melakukan penangkapan kepada saudara RS di depan Masjid jalan Sukarame Kecamatan Sukarame, Bandarlampung. Ditemukan barang bukti empat paket sabu miliknya.

"Pasal yang disangkakan terduga saudara HY dan AF dipersangkakan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang No.35/2009 Tentang Narkotika. Terduga saudara RPN Dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1huruf A undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika. Terduga saudara RS dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A Jo pasal 132 undang-undang No.35/2019 tentang Narkotika," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: