JPN Kejari Lamteng Menangi Gugatan Sengketa Pilkakam
Medialampung.co.id - Menerima surat kuasa khusus (SKK) Nomor. SKK-36IO4/2020 Tanggal 29 April 2020 dari Pemkab Lampung Tengah, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, Kamis (23/7). Hal ini atas gugatan calon Kakam Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Mujiono.
Kasi Datun Kejari Lamteng Patar Daniel Panggabean menyatakan pihaknya telah memenangkan gugatan Mujiono selaku Kakam Pujokerto di PTUN Bandarlampung.
"Kita telah memenangkan gugatan yang dilayangkan mantan Kakam Pujokerto Pujiono atas Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor: 735/KPTS/D.a.1V.14/2019 Tanggal 23 Desember 2019 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kakam Pujokerto," katanya.
Patar melanjutkan, dalam gugatan Mujiono yang kalah dalam Pilkakam melawan Sudarso dengan selisih 4 suara tidak terima hasil Pilkakam.
"Penggugat ini tak terima atas hasil Pilkakam. Padahal berdasarkan hasil pemilihan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan memasukkan 12 mata pilih yang belum berdomisili sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkan daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP dimasukkan dalam DPT. Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor: 735/KPTS/D.a.1V/2019 Tanggal 23 Desember 2019 telah sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, asas keterbukaan, asas kepastian hukum, asas profesional, dan asas kecermatan," ungkapnya.
JPN Kejari Lamteng, kata Patar, berkesimpulan bahwa tindakan panitia Pilkakam Pujokerto menerima 12 orang menggunakan KK dan KTP tapi terdaftar di DPT adalah untuk menjaga hak konstitusional.
"Hak untuk memilih dalam pemilihan umum (the right to vote) adalah pengejawantahan dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan," katanya.
Sedangkan Mujiono merasa kecewa atas keputusan PTUN Bandarlampung.
"Tentu saya kecewa atas putusan PTUN yang menolak semua gugatan. Semua bukti-bukti dimentahkan. Rencananya dalam dua-satu hari ini akan mengajukan banding," ungkapnya.
Dalam amar putusan yang diketuai Majelis Hakim PTUN Bandarlampung Muhammad Ali dengan anggota Andini dan Putri Pebrianti menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Mengadili: Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini, " tegasnya.(sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: