Pokdar Kamtibmas Mesuji Segera Dikukuhkan

Pokdar Kamtibmas Mesuji Segera Dikukuhkan

Medialampung.co.id - Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Kabupaten Mesuji akan segera dilantik dan dikukuhkan  pada senin 24 Februari 2020 mendatang.

Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat saat Pembahasan dan rapat Pokdar Kamtibmas yang di gelar di Aula Tribata Endra Dharmalaksana Polres Mesuji, Rabu (19/02) kemarin.

Dalam Rapat pembahasan tersebut di pimpin oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim, S.ik yang diwakili oleh Wakapolres Mesuji Kompol M. Joni Adi Kurnia, MH Ketua Pokdar Kamtibmas Mesuji Sunardi SE serta dihadiri oleh seluruh anggota Pokdar yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Mesuji.

Wakapolres menjelaskan bahwa Pokdar Kamtibmas merupakan Mitra Polri yang bekerja sukarela untuk membantu menciptakan ketertiban masyarakat.

Jadi Pokdar kamtibmas mempunyai Visi, Menjadi sahabat dan menjalin kemitraan Masyarakat dengan Polri dalam peningkatan kesadaran hukum dan cegah tangkal gangguan Kamtibmas.

"Tentunya setelah memenuhi syarat yang tercantum dalam AD/RT, segera laksanakan Pelantikan dan saya minta pada saat pelantikan harus berseragam lengkap dan silahkan diatur untuk pengukuhan Pokdar sebaik mungkin," jelas Joni.

Sementara Menurut Ketua Pokdar Kamtibmas Mesuji Sunardi menjelaskan bahwa untuk acara pelantikan sudah siap dilaksanakan tinggal menunggu kesiapan Kapolres dan Bupati Mesuji.

"Kita sudah siap untuk melaksanakan acara pengukuhan atau pelantikan dan kita sudah sepakat pelantikan Pokdar akan dilaksanakan hari senin tanggal 24 februari di Balai desa Mulya Agung kecamatan Simpang Pematang," terangnya.

Dia menambahakan tugas dan fungsi Pokdar Kamtibmas berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara.

Bahwa berdasarkan ketetapan MPR RI No. II/1999 tentang GBHN bidang Hankam antara lain mengamanatkan agar kesadaran masyarakat terhadap Kamtibmas harus ditingkatkan.

"Undang-Undang No.2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Surat Keputusan Kapolri Nomor Polisi : SKEP/831/XI/2005, tanggal 25 November 2005, tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas," ungkapnya. (muk/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: