PNS Tertipu Ratusan Juta untuk Jadikan Anak Dosen PNS di Unila

PNS Tertipu Ratusan Juta untuk Jadikan Anak Dosen PNS di Unila

Medialampung.co.id. - Slamet Sudarwanto (54), warga Kampung Nambahrejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, menjadi korban penipuan. PNS ini diiming-imingi penipu bisa mengangkat anaknya menjadi dosen PNS di Universitas Lampung (Unila).

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Yuda Wiranegara menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan korban penipuan Slamet Sudarwanto. "Kita terima laporan korban Nomor: LP/B-123/ I /2019/Lpg/SPKT, Tgl. 24 Januari 2019. Korban ditipu orang yang tidak dikenal dengan iming-iming bisa menjadikan anaknya sebagai dosen PNS di Unila," katanya.

Kronologis kejadian, kata Yuda, korban ketika berada BMT Familier Kotagajah dihubungi pelaku akhir November 2016. "Korban dihubungi pelaku. Pelaku mengatakan bisa menjadikan anak korban bernama Aurora Nandia Febrianti (27) sebagai dosen PNS di Unila. Pelaku meminta biaya Rp225.000.000 dan berjanji mengembalikan uang korban apabila tidak menjadi dosen PNS di Unila. Sayangnya anak korban tidak menjadi dosen PNS di Unila setelah uang ditransfer. Pelaku juga tidak mengambalikan uang korban dan tidak bisa dihubungi," ujarnya.

Dalam laporan yang diterima ini, kata Yuda, pihaknya melakukan penyelidikan. "Kita lakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban dengan sejumlah bukti-bukti. Baik bukti transfer uang, surat perjanjian, dan surat penetapan usulan nomor induk pegawai (NIP)," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Yuda, pihaknya menangkap tersangka Abdul Haris Mahmudi (54), warga Dusun Kalibening,  Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Sleman, Provinsi D. I. Jogjakarta. "Kita tangkap tersangka yang juga berstatus PNS di rumahnya, Jumat (6/3/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Kita bawa tersangka ke Mapolres Lamteng guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yuda,  tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 55 atau 56 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: