Kapolres Waykanan Ingatkan Anggotanya Agar Patuhi Perpol

Kapolres Waykanan Ingatkan Anggotanya Agar Patuhi Perpol

--

WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menanggapi berbagai persoalan yang mendera Anggota Polres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna selaku Kapolres memberikan stresing kepada anggota Polres Waykanan termasuk para perwira agar memahami Peraturan Kapolri No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang sudah resmi berlaku. 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres dalam apel yang dihadiri Pejabat Utama, anggota dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Waykanan, Rabu (29/6).

Menurutnya, Perpol terbaru ini menjelaskan tentang larangan menganut paham radikal, mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya, menampilkan sikap dan perilaku menghujat. 

Anggota Polri juga dilarang melakukan penyalahgunaan narkoba, perilaku seks menyimpang, perzinaan dan/atau perselingkuhan serta beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia. 

BACA JUGA:Selamat Bertugas di Tempat yang Baru Ndan !

"Jadikan Peraturan Polri No.7/2022 ini atensi jangan dianggap sepele maupun remeh karena jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut sanksi terberat sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas AKBP Teddy.

Dirinya juga meminta agar Anggota Polres Waykanan saling melakukan pengawasan terhadap perilaku sesama anggota, jika mengetahui rekannya melakukan penyimpangan atau pelanggaran bisa disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan. 

Teddy kembali mengingatkan kepada personil dalam pelaksanaan tugas di lapangan lakukan sesuai SOP fungsi kepolisian dengan baik dan jangan ada pelanggaran kembali. 

Sebelumnya, atas adanya peristiwa penggerebekan terhadap Kasat Lantas Polres Waykanan AKP ZA, Anggota DPRD Lampung Hi. Yozi Rizal, SH, meminta kepada Kapolres Waykanan untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya, agar apa yang telah dilakukan oleh AKP ZA tidak terulang kembali.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: