PN Kalianda Eksekusi Lahan di Daerah Wayhuwi 

PN Kalianda Eksekusi Lahan di Daerah Wayhuwi 

Medialampung.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda mengeksekusi lahan milik Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yang sempat diklaim punya warga setempat yang berlokasi di depan kantor Polda Lampung yang baru atau tepatnya di daerah Wayhuwi, Rabu (21/3).

Pembongkaran dilakukan setelah keluarnya surat edaran dari Pengadilan Negeri (PN) Kalianda tentang pemberitahuan dan pelaksanaan eksekusi pengosongan dengan ketetapan No.4/Pdt Eks/2020/PN.Kla atas perintah ketua PN yang dilanjutkan melalui permintaan panitera pengadilan negeri Kalianda dengan No.W9.04/562 HK 02/II/2021 tertanggal 15 Maret 2021 Berdasarkan penetapan pengadilan negeri Kalianda.

Sopian Sitepu selalu kuasa hukum Itera menegaskan bahwa sengketa ini sudah lama terjadi, dan setelah melalui gugatan -gugatan maka Itera memenangkan dan sah menjadi pemilik lahan tanah. Dan hari ini terjadi pengosongan lahan dengan paksa dan semua itu sudah melalui putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung jadi ini mempunyai kekuatan tinggi tetap .

"Dimana sebelumnya telah dilakukan aanmaning (surat peringatan) kepada penghuni atau masyarakat agar mengosongkan lahan ini secara sukarela.Namun penghuni tidak menginginkan, sehingga hari ini kita bersama pengadilan negeri Kalianda dan aparat kepolisian melakukan pengosongan secara paksa," jelasnya.

Adapun luas tanah yang menjadi sengketa tersebut seluas 715 Meter dengan jelas sekarang sudah menjadi tanah negara. (wji/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: