PN Blambangan Umpu Dinilai Memihak PT. BMM

PN Blambangan Umpu Dinilai Memihak PT. BMM

Medialampung.co.id - Merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Masyarakat Kampung Gunung Sangkaran merencanakan akan mendemo institusi penegak hukum tersebut secara besar besaran, hal itu terkait dengan adanya sengketa lahan antara masyarakat Adat Kampung Gunung Sangkaran dengan PT. BMM.

Eeng Saputra yang merupakan kuasa masyarakat adat dan Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu ia dan beberapa anggota keluarganya mendapatkan surat panggilan sebagai tergugat dari PN Blambangan Umpu karena mendapatkan gugatan dari PT. BMM secara perdata padahal Eeng Saputra dan kawan-kawan merasa tidak pernah melakukan kegiatan secara personal melainkan atas nama masyarakat Kampung Gunung Sangkaran.

"Anehnya yang dipanggil sebagai tergugat oleh pengadilan itu adalah saya dan beberapa orang keluarga saya yang lain, sementara masalah itu bukan masalah pribadi, dan para tokoh adat, tokoh masyarakat dan kepala kampung setempat juga sudah menyampaikan keberatan kepada Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, akan tetapi pihak pengadilan sama sekali tidak menggubris surat keberatan kami," tutur Eeng Saputra

Terpisah Kepala Kampung Gunung Sangkaran Juanda, membenarkan Kalau ia dan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat bersama Eeng menghadiri panggilan dari pengadilan negeri Blambangan Umpu pada tanggal 25 Juni yang lalu, karena merasa gugatan itu salah alamat dan menduga PN Blambangan Umpu berpihak pada penggugat karena sama sekali tidak mengindahkan sanggahan dari masyarakat.

"Benar, kami tidak memperbolehkan Eeng dan kawan-kawan menghadiri persidangan yang dijadwalkan Kamis kemarin karena perkara sengketa PT. BMM vs Gunung Sangkaran adalah sengketa Adat bukan sengketa perorangan, kami menilai salah bila PT. BMM melakukan gugatan pada Eeng dan kawan-kawan secara perorangan dan keberatan itu telah kami sampaikan baik lisan maupun tertulis kepada ketua PN Blambangan Umpu namun Anehnya seolah Pihak Pengadilan Acuh terhadap penjelasan kami," tegas Juanda.

Sementara M. Saleh Efendi Tokoh Masyarakat Adat Kampung Gunung Sangkaran meminta agar pihak PN Blambangan Umpu tidak berpihak terhadap PT. BMM.

"Sebagai Institusi penegak hukum, kami berharap PN Blambangan Umpu netral dan tidak memihak dengan artian dengar juga penjelasan kami para tokoh adat dan Kepala Kampung Gunung Sangkaran bahwa sengketa PT. BMM bukan dengan Eeng secara individu melainkan sengketa dengan masyarakat Adat Kampung Gunung Sangkaran," ujar M. Saleh Effendi.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: