Jelang Nataru, Pemkab Lambar Terbitkan SE

Jelang Nataru, Pemkab Lambar Terbitkan SE

Medialampung.co.id – Dalam rangka memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), Pemkab Lambar menerbitkan surat edaran (SE) Nomor :060/686/09/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Kabag Organisasi Setdakab Lambar Surahman, S.I.P, M.M mengungkapkan, adapun dasar diterbitkannya SE bupati Nomor : 060/686/09/2021 tersebut guna menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.26/2021 tanggal 23 November 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

“SE Bupati tersebut ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah serta Kepala Bagian Setdakab Lampung Barat,” ungkap Surahman, Kamis (2/12)

Dikatakannya, di dalam SE tersebut menjelaskan bahwa pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik selama periode hari raya natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Larangan kegiatan bepergian keluar daerah, dikecualikan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala perangkat daerah, atau pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya. 

Lanjut dia, bagi pegawai ASN yang melaksanakan bepergian keluar daerah agar selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal tujuan perjalanan, kebijakan mengenai pemberlakukan kegiatan masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Lalu memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform PeduliLindungi.

Lebih jauh dia mengatakan, pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan pada instansi pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN untuk tanggal tanggal selama periode Nataru, dikecualikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS serta cuti melahirkan dan/atau sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Pemberian cuti bagi yang melahirkan dan cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi PNS dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No.17/2020 dan PP No.49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tegasnya.

Dalam rangka menjamin terlaksananya SE tersebut, lanjut Surahman, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu hal hal yang disebutkan dalam SE ini. Lalu memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar sesuai dengan PP No.94/2021 tentang disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta melaporkan pelaksanaan tugas SE kepada Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi yang disampaikan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: