Jelang Nataru, Disporapar Terbitkan Surat Himbauan

Jelang Nataru, Disporapar Terbitkan Surat Himbauan

Medialampung.co.id - Menjelang perayaan hari natal tahun 2021 dan tahun baru tahun 2022 (Nataru), Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) menerbitkan surat himbauan Nomor: 556/1292/III.05/2021 tertanggal 23 Desember 2021 yang ditujukan kepada camat se Kabupaten Lampung Barat, Pengelola Destinasi Wisata, Pemilik Hotel/Losmen serta Pemilik Restoran/Warung Makan

Dasar diterbitkannya surat himbauan yaitu instruksi Menteri Dalam Negeri No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, serta instruksi Bupati Lampung Barat No.16/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kepala Disporapar Tri Umaryani, S.P, M.Si mengungkapkan, sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Covid-19 dan antisipasi lonjakan wisatawan maka destinasi wisata diseluruh wilayah Lampung Barat dapat dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan membatasi jumlah pengunjung maksimal sampai dengan 75% dari kapasitas total.

Selain itu, melarang penyelenggaraan pesta perayaan yang mengakibatkan kerumunan di tempat terbuka/tertutup di destinasi wisata, serta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif, serta menutup alun-alun (Kebun Raya Liwa dan Taman Hamtebiu) pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

"Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial salah satunya perhotelan dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Warteg/Lapak Jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan kapasitas 75%, menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB," ungkap Tri Umaryani, Kamis (23/12)

Tidak hanya itu, diimbau membentuk Satgas Covid-19 internal untuk mengawasi aktivitas pada masing-masing Destinasi Wisata.

"Agar Camat melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing," tegasnya seraya menambahkan diharapkan camat, pengelola destinasi, pemilik hotel/pemilik losmen dan pemilik restoran dan pemilik warung makan untuk melaksanakan imbauan tersebut. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: