PKH Triwulan I Disalurkan, Peratin Trimulyo Ajak KPM yang Merasa Mampu Untuk Mundur

PKH Triwulan I Disalurkan, Peratin Trimulyo Ajak KPM yang Merasa Mampu Untuk Mundur

Medialampung.co.id - Sebanyak 201, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat disalurkan bantuan PKH Tahap (Termin) Pertama, untuk tiga bulan (Januari, Februari dan Maret), Selasa (12/1).

Menariknya dalam penyaluran PKH itu. Mulai tahun ini lebih diberi kemudahan dengan dilakukan secara elektronik, yakni peserta dapat mengambil uang masing-masing di BRILink milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tekad Pekon Trimulyo.

Dengan ketentuan, setiap peserta diwajibkan melaporkan transaksi ke dinas terkait dengan menyertakan foto pencairan menggunakan open camera, dan tidak boleh diwakilkan kecuali diwakili orang yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).

Sebelum menuju BRILink, para peserta terlebih dulu mengikuti arahan dari Peratin Trimulyo Buchori, S.P., dengan menyampaikan beberapa hal terkait sistem penyaluran PKH yang menjadi pembeda dari tahun sebelumnya.

Dimana, walaupun pemerintah tetap berkomitmen lanjutkan lanjutkan program PKH, namun karena data terpadu pemerintah belum bisa mengcover seluruh masyarakat yang masuk kategori layak penerima.

Maka, diharapkan kepada KPM PKH yang merasa sudah mampu untuk memberikan keikhlasan mengundurkan diri, dan memberikan rekomendasi pengalihan kepada warga lainnya yang memang layak menerima namun belum masuk peserta PKH. 

"Karena kuota peserta PKH bukan bertambah justru kemungkinan berkurang, maka diharapkan kepada peserta yang merasa sudah mampu, mengundurkan diri dan memberikan rekomendasi ke warga lain. Sebab dalam usulan baru mengalami kesulitan lantaran keterbatasan kuota pemerintah," harapan Buchori.

Disebutkan Buchori, pada dasarnya kriteria peserta PKH masih tetap, yakni Ibu Hamil dan Nifas, Punya anak Balita, SD, SMP, SMA. Dan Lansia Usia Diatas Tujuh Puluh (70) Tahun.

Akan tetap dari Tujuh (7) Kriteria itu, hanya Empat (4) Kriteria disetiap KPM PKH yang diakomodir, itu juga diberikan pembatasan, seperti jika punya balita hanya untuk Dua (2) atau maksimal Dua, untuk anak status SD, SMP, SMA. Dan Lansia hanya diakomodir Satu (1).

"Kalau sebelumnya jumlah anak semua dimasukkan sekarang diberikan batasan," jelasnya.

Terkait itu Buchori, mengajak kesadaran warga peserta PKH yang memang sudah mampu bisa mundur diri dan memberikan rekomendasi ke yang tidak mampu.

Sementara di hari yang sama tempat berbeda, sebanyak 39 KPM warga Pekon Trimulyo, juga juga menerima  Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Kantor Pos. (r1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: