Pilkada 2024, Permohonan Sengketa Bisa Diajukan Melalui SIPS

Pilkada 2024, Permohonan Sengketa Bisa Diajukan Melalui SIPS

Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman terkait penyelesaian sengketa pada Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang, di aula Sartika Guest House Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis (16/9).

Hadir dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah, S.H.I., M.H., beserta Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Yanuar Rizal, M.Pd., Ketua Bawaslu Pesbar Irwansyah, S.H.I., beserta anggota. Selain itu hadir juga Komisioner KPU Pesbar, perwakilan Badan Kesbangpol Pesbar, serta seluruh perwakilan Partai Politik (Parpol) se-Kabupaten setempat.

Dalam kesempatan itu, ketua Bawaslu Pesbar Irwansyah, mengatakan kegiatan itu selain untuk meningkatkan pemahaman terkait penyelesaian sengketa pemilihan, juga sebagai salah satu langkah Bawaslu dalam memudahkan semua pihak untuk menyampaikan laporan terkait temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024 mendatang.

“Karena itu diharapkan semua peserta Bimtek ini benar-benar memahami materi yang disampaikan. Kita juga mengucapkan terimakasih kepada semua peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini,” katanya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hermansyah, mengatakan Bimtek SIPS itu sangat penting. Terlebih di tahun 2022 mendatang semua tahapan dalam SIPS itu akan mulai dilaksanakan. Sehingga, dengan adanya SIPS itu akan memberikan kemudahan terutama bagi Parpol dalam mengajukan permohonan sengketa proses.

“Dalam pengajuan permohonan sengketa proses itu dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung atau secara online,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk mengajukan penyelesaian sengketa secara langsung itu salah satunya dilaksanakan melalui mekanisme penyampaian laporan atas keberatan yang diajukan oleh peserta kepada Bawaslu sesuai locus, yang dituangkan dalam permohonan secara langsung melalui loket penerimaan penyelesaian sengketa, serta dilaksanakan dengan teknis lainnya.

“Sedangkan, untuk permohonan secara tidak langsung dilaksanakan melalui SIPS, dengan tahapan seperti pengisian data pendaftaran akun untuk mendapatkan akses unggah dokumen permohonan (login) hingga mendapatkan tanda terima elektronik sebagai bukti pengajuan permohonan, dan tahapan lainnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Pesbar Abd. Kodrat S, S.H, M.H., mengaku  kegiatan itu merupakan salah satu persiapan Bawaslu Pesbar dalam penerimaan permohonan melalui SIPS dan penyelenggaraan musyawarah penyelesaian sengketa secara dalam jaringan (daring) atau online.

“Dalam pelaksanaan permohonan dan penyelesaian sengketa pada Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Pesbar tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku,” pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: