Pihak Pekon Muarajaya II Sikapi Pengalihan Nama Penerima BLT-DD

Pihak Pekon Muarajaya II Sikapi Pengalihan Nama Penerima BLT-DD

Medialampung.co.id - Menindaklanjuti masalah pengalihan dua nama penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pekon Muarajaya II, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang disinyalir dilakukan oleh oknum LHP setempat.

Pihak pekon telah melakukan langkah permulaan dengan musyawarah internal pekon, yang dilanjutkan dengan pembahasan di kecamatan, kemudian di Musyawarah Desa Khusus yang akan kembali digelar pada Kamis malam (14/5).

Peratin Yan Sopian menyebutkan, secara materi, terkait indikasi pencoretan nama penerima BLT-DD dan digantikan tanpa melalui musyawarah tersebut, tidak merugikan siapapun karena saat ini BLT-DD tersebut belum sampai tahap pembagian.

Hanya saja kata dia, dari keterangan sementara,  kedua nama baru penerima BLT-DD tersebut merupakan peserta tambahan karena memang dari total jumlah yang disepakati ada beberapa kolom nama masih dikosongkan sebagai persiapan jika ada warga yang betul-betul layak dan memenuhi kriteria namun belum terdata. 

Sehingga indikasi laporan tentang adanya pencoretan tanpa musyawarah tersebut baru akan dibahas saat musyawarah desa yang akan melibatkan semua pihak baik LHP, tokoh masyarakat (Tokmas) ataupun jika memang ada warga yang merasa dirugikan.

Pihaknya juga memastikan Dua nama yang sebelumnya dimasukan tersebut sekarang ini sudah  menarik diri dengan memberikan pernyataan mundur.

"Saya rasa masalah ini hanya terjadi kekliruan data saja, karena itu kami akan perbaiki kembali data melalui musyawarah, dan jika memang betul ada yang dihapus dan sebelumnya dinyatakan layak memperoleh tentu akan dimasukan lagi karena mereka memang layak. Dan kalau memang terbukti adanya pelanggaran jelas ini akan diselesaikan sesuai prosedur seperti perbaikan ulang," ujarnya.

Terpisah Camat Indrayani, M.Pd., menyebutkan, pihaknya telah menginstruksikan aparat pekon terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang sebetulnya terjadi. Dan sebagai komitmen kecamatan agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi baik di Pekon Muarajaya II, maupun di pekon lain, pihak kecamatan mengumpulkan seluruh peratin untuk melakukan pendataan se-selektif mungkin. 

"Tentang masalah ini saya juga telah koordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) dan sesuai anjuran ke dua warga diminta untuk mundur sesuai dengan protokoler, dan dana yang telah terdata masuk dalam Silpa," tegasnya.

Indrayani menyebutkan indikasi itu bukan penghapusan, namun penambahan data yang masih dikosongkan, dimana dari total 164 Kepala Keluarga (KK) ada beberapa masih dikosongkan sebagai langkah antisipasi kalau ada yang belum terdata, dan itu yang diisikan.

Tapi demikian pihaknya menganjurkan pihak pekon untuk melakukan pengecekan ulang atas informasi yang masuk. (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: