Pihak Kejari Blambangan Umpu Terima Laporan Prabu Habibi

Medialampung.co.id - Niat Prabu Habibi, satu penggerak masyarakat transparansi Waykanan menyampaikan langsung pengaduan atas temuannya pada Kejari Blambangan Umpu akhirnya terlaksana saat pengaduannya diterima oleh staf Pidsus setempat.
"Saya yakin Kejari Blambangan Umpu dapat segera mengungkap dan melakukan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tim verifikasi dana desa Kecamatan Negeri Besar dan Kabupaten Waykanan pada pelaksanaan proyek onderlagh 1000 M. tahap 2, tahun 2019 senilai Rp.148.325000 di kampung Pagar Iman Kecamatan Negeri Besar Waykanan," ujar Habibi seusai menyampaikan berkas pengaduannya kepada bagian pidsus Kejari Blambangan Umpu.
Menurut Habibie bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tim verifikasi serta dugaan penggelapan dana pelaksanaan Dana Desa tahap kedua pada pembangunan jalan onderlagh di kampung pagar Iman tahun 2019 ini sebenarnya sudah ia sampaikan ke inspektorat Waykanan, akan tetapi ia merasa heran, kasus yang nyata-nyata salah itu jalan ditempat sehingga ia merasa perlu untuk membeberkannya ke media massa agar masyarakat yang membaca dapat memahami kinerjanya, dan baru hari ini (19/5) pengaduannya diterima setelah sebelumnya ditolak oleh oknum kejaksaan setempat dengan alasan kurang masuk akal.
Lebih jauh Habibi menerangkan kronologis pihaknya menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana desa oleh oknum di kampung Pagar Iman.
“Saya mendapatkan pengaduan masyarakat tentang hal itu, lalu saya turun ke lapangan dan bertemu dengan kepala kampung beserta seluruh aparatur kampung, sekretaris camat, sekretaris inspektorat Kabupaten Waykanan pada tanggal 16 januari 2020. Dimana sebenarnya proyek onderlagh bersumber dari dana desa tersebut seharusnya tahun 2009 sudah selesai akan tetapi nyatanya hingga hari itu 16 Januari 2020 belum selesai sama sekali,” tutur Habibi.
Menurut keterangan Yuda, sekretaris Kampung tersebut diketahui bahwa memang pelaksanaan dana desa untuk pengerjaan jalan onderlagh tersebut Dana Desa tahap ke-2 belum terlaksana sebagaimana mestinya, akan tetapi dana tahap ketiga telah cair dan bahkan pengerjaan pembangunan dari Dana Desa tahap ketiga itu telah selesai.
Di sisi lain, pengerjaan onderlagh yang berasal dari Dana Desa tahap kedua belum selesai, disinilah letak dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tim verifikasi Kecamatan maupun tim verifikasi Kabupaten.
“Semestinya Pada pelaksanaan dana desa sebelum pekerjaan dinyatakan lebih dari 50% maka dana selanjutnya tidak boleh dicairkan," tegas Prabu Habibi.
Saat dugaan kesalahan tersebut ditanyakan kepada sekretaris Kecamatan Kecamatan Negeri Besar selaku ketua tim verifikasi Kecamatan diperoleh Keterangan bila kepala kampung pagar Iman telah membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembangunan jalan adalah tahap kedua tersebut akan diselesaikan sebelum tahun 2019 berakhir.
Tetapi kenyataannya hingga Januari 2020 pekerjaan tersebut belum terselesaikan juga
"Ini ada apa? saya menduga ada Kongkalikong antara tim verifikasi Kecamatan dengan kepala kampung pagar iman sehingga Dana yang tidak seharusnya cair tersebut dapat dicairkan, mirisnya janji diselesaikan sebelum 2019 berakhir tetapi Januari 2020 kerjaan masih juga belum terselesaikan, untuk itu saya berharap Kejari Blambangan Umpu dapat Menindaklanjuti secara hukum sehingga masyarakat tidak terus dikelabui," imbuh Prabu Habibi.
Sementara itu, Jaya, staf pidana khusus Kejari Blambangan Umpu yang menerima pengaduan Habibi dan menyatakan akan menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinannya dan berjanji akan segera menindaklanjutinya.
"Laporan ini akan sampaikan pada pimpinan dan Mungkin setelah lebaran baru anda akan kami kabari, mengingat hari raya yang sudah beberapa hari lagi," tegas Jaya.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: