Pihak Arsip Provinsi Lampung Bantah Jual Kertas Arsip di Rongsokan

Pihak Arsip Provinsi Lampung Bantah Jual Kertas Arsip di Rongsokan

Medialampung.co.id - Pihak Arsip Provinsi Lampung membantah terkait dengan isu bahwa kertas arsip Provinsi Lampung dijual di rongsokan.

Kasi Pengelolaan Arsip Dinamis Yuni Anggraini menjelaskan bahwa Arsip Provinsi Lampung dari tahun 1970 baru dimusnahkan saat ini karena banyak persyaratan dan proses panjang seperti harus mendapatkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

"Dan semua arsip yang dibawa kemarin adalah arsip usul musnah," ungkapnya saat dimintai keterangan di ruang kerjanya.

Ia juga menjelaskan sebelum arsip-arsip tersebut dimusnahkan diproses dan dinilai kemudian dibagi dimana ada arsip statis (tidak boleh dimusnahkan) dan ada arsip usul musnah. Penilaian tersebut melibatkan arsip nasional Republik Indonesia 

Lanjutnya, Semuanya melalui tahapan dan dari tahun 2018 kami mengusulkan pemusnahan tersebut baru terealisasi saat ini.

"Dimusnahkan bisa dicacah, dibakar, dilebur dan dikubur. Kalaupun dibakar itu polusi kemudian mau dicacah tapi alat dan tenaga bagian arsip kurang. Akhirnya kami mendapatkan saran dari kearsipan RI untuk dilebur saja," kata Yuni. [caption id="attachment_156434" align="aligncenter" width="1280"] Kasi Pengelolaan Arsip Dinamis Yuni Anggraini[/caption]

Kemudian untuk proses peleburan tersebut meminta bantuan pihak kedua yaitu perusahaan kertas Fajar Paper, Cibitung Provinsi Jawa Barat karena di Lampung perusahaan peleburan kertas belum ada.

"Itu pun tidak serta merta mereka bawa, Ada berita acara yang mereka tanda tangani bersama Kepala Dinas kearsipan provinsi Lampung disaksikan disaksikan Inspektorat dan Biro hukum," tutupnya. (ded/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: