Petugas Pembagi BLT-DD Minta Uang Jasa?

Petugas Pembagi BLT-DD Minta Uang Jasa?

Medialampung.co.id - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Pekon Tambakjaya, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) tidak sepenuhnya dimanfaatkan penerima bantuan, lantaran setelah diterima ada sejumlah uang diberikan kepada petugas terkait.

Kondisi itu menjadi pertanyaan apakah menyalahi atau tidak. Pasalnya jika merunut pada arahan Bupati H. Parsoil Mabsus uang yang diterima harus utuh sesuai dengan jumlah yang ditentukan Rp600.000

Berdasarkan temuan Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Lambar di Pekon Tambakjaya, Kecamatan Waytenong adanya pengakuan warga yang menyebutkan bahwa pada pembagian BLT-DD tahap pertama, penerima manfaat diminta memberikan uang sejumlah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. 

"Berdasarkan pengakuan warga mereka mesti ngasih, kalau diminta yang katanya untuk dibagi kepada tim Tujuh orang, yang mungkin sebagai uang jasa atau uang rokok," ungkap tim pekat.

Menanggapi hal itu Peratin Tambakjaya Slamet Widodo, atau akrab disapa Gendon, menegaskan, secara teknis di lapangan BLT-DD disalurkan oleh tim yang tergabung dari pemangku dan LHP, dimana kalau ada warga yang memberikan uang sebagai bentuk terima kasih pihaknya menyebutkan wajar saja toh memberi dengan ikhlas. 

"Terkait info itu memang betul sudah saya terima bahkan disampaikan langsung oleh pihak LSM," katanya.

Gendon mengakui, saat sosialisasi penyaluran BLT-DD dirinya juga menyampaikan kepada 129 masyarakat penerima manfaat, kalau memang ada, penerima punya niat mau memberikan sekedar uang rokok kepada petugas sebagai bentuk terima kasih tentunya dirinya beranggapan boleh-boleh saja.

Namun yang pasti penerima manfaat diimbau untuk menggunakan uang bantuan sebaik mungkin sebagaimana harapan pemerintah untuk kebutuhan pangan.

"Saya tekankan uang bantuan agar dibelanjakan sesuai peruntukannya, jangan dibelikan paket data atau kebutuhan yang tidak terlalu penting," kata dia. 

Sebelumnya diungkapkan Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar Ruspel Gultom, mendampingi Kadis PMP Ronggur L. Tobing, pemerintah menyalurkan uang BLT-DD terkait pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), kepada masyarakat terdampak dengan kriteria tidak mampu, sehingga secara tegas pemerintah memastikan uang yang diterima harus utuh Rp600 ribu-per-pembagian. 

Sedangkan dari pengakuan warga terkait pungutan tersebut, sejumlah warga mengaku terpaksa memberikannya.

"Ikhlas gak ikhlas, ya harus ikhlas, gimana sudah diminta dan disebutkan akan dibagi ke tujuh orang" (rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: