Perusahaan Industri Wajib Laporkan Data Industri ke SIINas
Medialampung.co.id - Setiap perusahaan industri diwajibkan melaporkan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala. Jika tidak melaporkan akan mendapat sanksi.
Kepala Dinas Perindustrian Lamteng Ismail menyatakan kegiatan fasilitasi pengumpulan, pengolahan, analisis data industri, data kawasan industri, dan data lain melalui SIINas akan berlangsung selama tiga hari.
"Perusahaan industri wajib melaporkan data industrinya. Jika tidak bisa dapat sanksi," katanya di RM Prambanan, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini, kata Ismail, sebanyak 150 orang. "Sebanyak 150 orang dibagi tiga sesi. Hadir narasumber dari Kementerian Perindustrian dan Dinas Perindustrian Lampung," ungkapnya.
Sedangkan Bupati Lamteng Musa Ahmad menyatakan kegiatan ini sangat penting. "Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi perusahaan. Saya berharap perusahaan industri bisa menyampaikan laporan industri secara akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala. Terutama untuk 36 perusahaan yang terdaftar dalam SIINas," tegasnya. (sya/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: