Izin Tak Lengkap, ‘La Bamba Karaoke’ Ditegur Satpol-PP

Izin Tak Lengkap, ‘La Bamba Karaoke’ Ditegur Satpol-PP

Medialampung.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat bersama Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja mendatangani ‘La Bamba Karaoke’ di Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit, Rabu (8/1) lantaran adanya laporan masyarakat terkait aktifitas karaoke yang menganggu lingkungan setempat.

Plt. Kepala Satpol-PP Lambar M. Henry Faisal, SH, M.H.,  mengatakan, tempat usaha karaoke tersebut bernama ‘La Bamba Karoke’ milik Simanjuntak yang telah beroperasi cukup lama, dan kini keberadaanya dikeluhkan masyarakat.

”Dari data yang ada, usaha karaoke tersebut hanya mengantongi Izin Usaha yang belum berlaku efektif karena belum melengkapi Izin Lokasi, Izin Lingkungan seperti UKL, UPL atau Amdal dan/atau IMB dan SLF kepada DPMPTSP,” ungkap Henry Faisal.

Dikatakannya, atas dasar tersebut maka pihaknya memberikan empat point peringatan kepada pemilik usaha, yakni pertama menjaga kenyamanan warga sekitar dengan tidak ada minuman keras atau minuman beralkohol atau Narkoba di tempat Karaoke. Kemudian, menjaga untuk tidak ada kegiatan yang mengarah kepada kegiatan mesum atau prostitusi.

”Kami juga meminta pemiliknya untuk meredam suara agar tidak keluar dan tidak menganggu warga sekitar. Selanjutnya, usaha karaoke tersebut harus beroperasi tidak melebihi batas waktu jam 22.00 WIB, karena akan menggangu warga istirahat,” imbuhnya.

Selanjutnya, pihaknya juga meminta pemilik usaha untuk segera melengkapi Persyaratan izin yang sudah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan jika dari seluruh point peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Petugas akan menutup Usaha Karaoke tersebut.

”Kami minta pemiliknya untuk segera melengkapi apa saja izin yang masih kurang, dan kedatangan kami kali ini hanya sebatas memberikan peringatan, jika nantinya tetap tidak diindahkan maka kami akan mengambil tindakan tegas, dengan menutup usaha tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kepada masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan atau mengetahui adanya gangguan ketertiban umum kepada Satpol-PP Lampung Barat melalui telpon, WhatsApp, atau SMS ke Nomor 0812 7266 6900. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: