Izin 62 Penambang Galian C di Lambar Mati

Izin 62 Penambang Galian C di Lambar Mati

[caption id="attachment_23566" align="aligncenter" width="1024"] Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam (SDA) Indra Gunawan, S.Hut, M.P.[/caption]

Medialampung.co.id BALIK BUKIT - Sebanyak 62 usaha penambangan Galian C yang tersebar di sejumlah kecamatan di Lampung Barat, tidak mengantongi izin, itu karena masa berlaku izin usaha sebelumnya telah habis.

“Jumlah usaha penambangan di Kabupaten Lambar sebanyak 62, dan masa berlaku izinnya sudah habis dan saat ini dalam proses pengurusan izin di Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung. Sebab yang berhak mengeluarkan izin penambangan merupakan kewenangan pemprov,” kata Kasubag mendampingi Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam (SDA) Indra Gunawan, S.Hut, M.P.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang nomor23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah , kewenangan pemerintah daerah/kota di bidang pertambangan dan energi beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi yaitu Dinas ESDM Provinsi Lampung, sehingga sejak UU itu diberlakukan maka Pemkab Lambar tidak ada kewenangan lagi untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan.

"Kita (Kabupaten) hanya mengeluarkan surat rekomendasi namun sebelum itu diterbitkan, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan ke pemda untuk dilakukan kajian lingkungan oleh OPD terkait,” kata dia.

Terkait banyaknya usaha penambangan yang izinnya telah habis. Pihaknya mengimbau kepada pemilik usaha untuk segera mengajukan perpanjangan izin sehingga usahanya tidak illegal.

“Kita juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung . Intinya bahwa terkait banyaknya keluhana masyarakat terhadap banyaknya kegiatan penambangan yang masa perizinannya telah habis maka diharapkan Dinas ESDM Provinsi Lampung untuk dapat mengagendakan kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Pemkab Lambar. Saat ini kita tinggal menunggu informasi dari Dinas ESDM, dan kita siap untuk bersama-sama turun kelapangan,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: