Interval Suntik Vaksin Covid-19 Diperpanjang Hingga 28 Hari

Interval Suntik Vaksin Covid-19 Diperpanjang Hingga 28 Hari

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Tengah melalui Dinas Kesehatan memberikan pengumuman perubahan interval suntik vaksin menjadi 28 hari.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemenkes RI No.HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Menurut Kadiskes Lamteng dr. Otniel Sriwidiatmoko, berdasarkan SE Kemenkes dilaksanakan optimalisasi pelaksanaan  vaksinasi yang menggunakan vaksin sinovac. 

"Jadi ada penambahan interval penyuntikan dosis pertama dan kedua selama 28 hari," katanya.

Karena itu, kata Otniel, pelaksanaan vaksin yang dijadwalkan 26 Maret dan 29 Maret 2021 di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak ditunda. "Penyuntikan vaksin keduanya 7 April 2021," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: