Instruksi Bupati Direvisi, ‘Nayuh’ dengan Hiburan Diperbolehkan

Instruksi Bupati Direvisi, ‘Nayuh’ dengan Hiburan Diperbolehkan

Medialampung.co.id – Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus resmi mencabut instruksi bupati No.1/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, dan menggantinya dengan instruksi No.05/2021 tertanggal 2 Juni 2021.

Salah satu poin dalam instruksi bupati yang ditujukan kepada seluruh camat dan peratin serta Lurah tersebut mengatur PPKM Berbasis Mikro sampai dengan tingkat lingkungan atau pemangku yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tersebut yakni menyoal pagelaran Seni dan Budaya, pesta/nayuh/kegiatan sejenis, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka dan destinasi wisata.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, Sh, M.Si., mengungkapkan, kegiatan yang bersifat pengumpulan masa diberlakukan PPKM berbasis mikro, pada zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan bagi zona hijau dan kuning dapat dilaksanakan.

Ketentuan pelaksanaan, beber Maidar, Pagelaran seni dan Budaya, pesta/nayuh/kegiatan yang sejenis sebelum kegiatan dilaksanakan pihak penyelenggara/ keluarga hajat harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pekon setempat. Jumlah masa maksimal 50% dari kapasitas dilaksanakan pada siang hari tempat/ruangan, dan malam hari tidak diperkenankan, serta mencantumkan jam pelaksanaan acara.

”Kegiatan seni dan budaya, musik atau hiburan dapat dilakukan dengan ketentuan, panggung dibuat dalam bentuk lesehan, mic harus menggunakan spon penutup dan setelah digunakan disemprot dengan hand sanitizer, lagu hanya dinyanyikan oleh vokalis musik, gambus, dan grup seni budaya saja, sedangkan undangan tidak diperkenankan menyumbangkan lagu, tidak diperkenankan berjoget selama hiburan musik berlangsung terkecuali seni budaya nyambai dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tempat lokasi penyelenggaraan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan dengan jarak antar kursi minimal 1 meter, pihak penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun/hand sanitizer, tissue, thermogun/pengukur berkoordinasi dengan puskesmas setempat, untuk tamu undangan yang hadir, harus sesuai dengan jadwal yang tertera dalam undangan sebagaimana telah ditentukan oleh penyelenggara/tuan rumah.

”Untuk lamanya waktu penyelenggaraan kegiatan dimulai pukul 08,00 WIB sampai dengan dengan pukul 17.00 WIB dan apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dipatuhi, maka Satgas Covid-19 wajib membubarkan acara,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam, instruksi bupati tersebut juga dijelaskan kriteria zona hijau (tidak ada kasus) di satu pemangku atau lingkungan, zona kuning (resiko rendah) terdapat satu sampai dua rumah dengan terkonfirmasi Positif dalam satu pemangku atau lingkungan dalam tujuh hari terakhir.

Kemudian zona oranye (resiko sedang) dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus terkonfirmasi dalam satu pemangku atau lingkungan, selanjutnya zona merah (resiko tinggi) dengan kriteria terdapat lebih dari lima rumah terkonfirmasi kasus positif dalam tujuh hari terakhir. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: