Inspektur Ingatkan Jangan Main-Main dengan Data dan Dana BLT

Inspektur Ingatkan Jangan Main-Main dengan Data dan Dana BLT

Medialampung.co.id – Inspektorat Kabupaten Lampung Barat menekankan pemerintah pekon agar dalam program penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) harus sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Inspektur Lambar, Drs Nukman, M.M, menerangkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk BLT dengan Dasar hukum permendes PDTT No. 6/2020 dan Permendes PDTT No. 11/2019 tentang prioritas pengguna dana desa yakni dengan sasaran penerima BLT Dana Desa adalah keluarga Miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT ) yang kehilangan mata pencaharian akibat dampak wabah Coronavirus Disease (Covid-19). 

“Untuk mekanisme pendataan dilakukan oleh tim relawan dana desa lawan Covid-19 dan basis pendataan dilakukan oleh RT/RW atau pemangku, sehingga disini peran pemerintah pekon harus betul-betul maksimal untuk menghadirkan data yang akurat,” kata Nukman.  

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa, usai proses pendataan selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa untuk validasi, finalisasi dan penerapan penerima BLT yang akan ditandatangani oleh peratin serta pengesahan oleh Bupati atau camat selambatnya lima hari kerja.

“Dalam program BLT ini ada metode penghitungan yaitu bagi pekon dengan besaran dana desa kurang Rp 800 Juta maka  BLT Minimal 25% dari jumlah dana desa. Kemudian apabila besaran Dana desa Rp 800 Juta sampai 1,2 miliar maka BLT minimal 30%. Selanjutnya apabila DD lebih dari 1, 2 miliar maka  BLT minimal 35% dari jumlah DD,” paparnya.

Disamping itu, untuk jangka waktu penyaluran dan besaran BLT untuk setiap kepala keluarga (KK) adalah sebesar Rp 600 Ribu/bulan dan akan Diberikan selama tiga bulan yaitu April , Mei  dan Juni 2020.

“Untuk itu kami menghimbau pemerintah pekon dan tim untuk tidak main-main dengan data dan anggaran BLT yang disalurkan,” tegasnya.

Kepada masyarakat ia juga mengajak untuk aktif dalam melakukan pengawasan terhadap program BLT ini, mengingat ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat miskin di tengah wabah Covid-19. 

“Jangan ada pihak yang menyalahgunakan penanggulangan wabah Covid-19 untuk kepentingan pribadi, termasuk mempermainkan dana BLT. Kita berharap tidak ada temuan- temuan yang bertentangan dengan aturan untuk program ini. masyarakat yang berhak, wajib menerimanya. Jadi harus tepat sasaran,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: