Persiapan Bandara Radin Inten II Dukung Periode Peniadaan Mudik 6-17 Mei 2021

Persiapan Bandara Radin Inten II Dukung Periode Peniadaan Mudik 6-17 Mei 2021

Medialampung.co.id - Pemerintah menetapkan periode peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021 di mana pada periode tersebut masyarakat dilarang melakukan perjalanan jika tujuannya semata hanya pulang ke kampung halaman. 

PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola Bandara Radin Inten II Lampung, siap mendukung kebijakan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19. 

“Tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. Bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan Tidak Mudik Untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar EGM Bandara Radin Inten II, M. Hendra Irawan. 

Setiap stakeholder di bandara Radin Inten II juga siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini. 

“Masing-masing stakeholder di Bandara Radin Inten II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” ujar Irawan. 

Adapun AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring dan Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Seperti diketahui, yang boleh melakukan perjalanan dengan pesawat pada periode itu adalah pelaku perjalanan dengan tujuan khusus seperti misalnya kedinasan, mengunjungi keluarga yang sakit/tengah berduka, ibu hamil untuk kepentingan persalinan, dan kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat dari kelurahan. 

Stakeholder yang bertugas di Posko Monitoring dan Pemeriksaan antara lain unsur Satgas Penanganan Covid-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI/Polri, dan Pemda setempat.

“Posko ini juga sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi di antara stakeholder serta memastikan protokol kesehatan diterapkan seperti misalnya pengaturan jaga jarak di gedung terminal,” ujar Irawan.

Di bandara Radin Inten II juga diaktifkan Posko Monitoring Data untuk mencatat data lalu lintas penumpang, pesawat dan kargo, sehingga stakeholder dapat selalu melakukan prediksi serta bersiaga untuk memastikan seluruh operasional berjalan lancar. 

Sementara itu stakeholder lainnya yakni Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang bertugas melakukan validasi dokumen kesehatan tes Covid-19 bagi yang boleh melakukan perjalanan. Verifikasi dokumen kesehatan ini juga akan dilakukan oleh maskapai. 

Adapun AP II mendukung penuh fasilitas dan lokasi bagi stakeholder terkait untuk melakukan validasi dokumen-dokumen perjalanan tersebut. 

Dari sisi operasional bandara, AP II melakukan penataan pada tiga aspek yaitu personel bandara, sistem operasional bandara, dan sistem penerbangan. 

M Hendra Irawan mengatakan penataan bandara Radin Inten II dapat cepat melakukan penataan pada tiga aspek tersebut didukung dengan adanya infrastruktur teknologi informasi.

“Bandara Radin Inten II didesain dapat beradaptasi dengan cepat di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini. Penataan pada aspek personel bandara didukung adanya aplikasi karyawan AP II yaitu iPerform, lalu penataan aspek sistem operasional bandara dan penataan pada sistem penerbangan,” ungkap Irawan. 

Asman of Operation & Service Bandara Radin Inten II, Latif Nur Sasongko menambahkan bandara Radin Inten II yang dikelola perseroan juga melakukan penyesuaian operasional.

Lalu lintas penerbangan dan penumpang pada periode peniadaan mudik dipastikan akan turun, dan sejalan dengan itu kami melakukan penyesuaian operasional untuk memastikan bandara tetap optimal di setiap aspek.

“Bandara Radin Inten II juga bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal, misalnya ada penerbangan dalam rangka kemanusiaan, militer, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan apabila ada penerbangan dengan status emergency,” ujar Latif. 

M Hendra Irawan juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan peningkatan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder meliputi rapat persiapan posko dengan unsur Gugus Tugas Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan serta tinjauan kesiapan posko sebagai upaya pemastian kesiapan bandara Radin Inten II dalam mendukung penerapan peniadaan mudik sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: