Permenkeu Diterbitkan, Pemkab Pringsewu Siap Bayarkan Gaji Ke-13

Permenkeu Diterbitkan, Pemkab Pringsewu Siap Bayarkan Gaji Ke-13

Medialampung.co.id - Terkait pembayaran gaji ke-13, para aparatur sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Kabupaten Pringsewu dapat bernafas lega.

Pemkab Pringsewu siap melaksanakan pembayarannya menyusul telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri  Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho MEP mengatakan, pihaknya siap melaksanakan pembayarannya, terlebih aturan tersebut menurut informasi yang diterima sudah diterbitkan.

Apalagi pemkab Pringsewu, dikatakan Arif, sudah menganggarkan Rp 25 Miliar. Yakni untuk  gaji ke-13 dan tunjangan bagi  4.627  ASN di kabupaten Pringsewu.

"Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, ke BPKAD mulai tanggal 6 Agustus  dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus," jelas alumnus magister di IPB  itu. 

Lanjut Arif tinggal keaktifan satker untuk segera mengajukan SPM. 

"Bila sudah ada edaran kementerian ke pemerintah daerah tentang pembayaran gaji ke-13, maka setelah ada SPM dari OPD, langsung akan kita proses pencairannya," jelasnya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: