Ini Sanksi Warga Hingga Pemilik Usaha yang Melanggar Prokes 

Ini Sanksi Warga Hingga Pemilik Usaha yang Melanggar Prokes 

Medialampung.co.id –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat, dalam waktu dekat akan resmi menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di kabupaten setempat, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten setempat.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si.,  mengungkapkan, saat ini Peraturan Bupati (Perbup) telah dipersiapkan, dan akan resmi diterapkan setelah dilakukan penandatanganan oleh bupati yang juga Ketua Gugus Tugas.

”Perbupnya sudah siap, jika nantinya sudah ditandatangani maka tentunya itu akan langsung pelaksanaan di lapangan, namun sambil berjalan kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Maidar, Jumat (18/9).

Sanksi  yang disiapkan itu, lanjut Maidar mengungkapkan,  akan diberikan baik perorangan maupun pelaku usaha di kabupaten setempat, yang ditemukan melanggar Prokes, seperti tidak mengenakan masker maupun pelanggaran lainnya.

”Kalau perorangan ada sanksi lisan, sanksi tertulis, sanksi menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum, push up dan juga sanksi berupa denda administrasi Rp50 ribu ketika melanggar. Ini sebagai upaya menanamkan kedisiplinan kepada masyarakat  dalam menerapkan  Prokes  untuk pencegahan Covid-19,” kata dia.

Selanjutnya, kata Maidar, sanksi juga akan diberlakukan bagi pelaku usaha seperti pengelola hotel, rumah makan dan lainnya yang melanggar Prokes, sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, pada saat ditemukan karyawan tidak mengenakan masker maka akan diberikan teguran, dan juga diterapkan denda administrasi Rp200 ribu.

”Ada sanksi tegas juga bagi pengelola usaha yang melanggar Prokes, kalau tidak taat kita hentikan sementara operasinya, kalau tidak juga akan akan dicabut izin operasionalnya. Ini tegas tetapi ini untuk kepentingan bersama,” imbuhnya.

Terusnya, dalam upaya pencegahan manajemen Mikro diterapkan sehingga fokus mencari apa penyebabnya dimulai dari tingkat pekon. Sementara itu,  terkait dengan posko di pekon, menurutnya memungkinkan kembali dibentuk namun karena itu terkait anggaran maka akan dibahas dan dikaji lebih lanjut.

”Namun kedepannya, setiap warga yang keluar masuk pekon itu 1x24 jam harus lapor, pengawasannya dilakukan oleh pekon, relawan pekon, dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Setiap hari harus lapor terkait keluar masuk warganya, persoalan ada atau tidaknya harus tetap lapor. Kalau ada sebutkan dari mana mau keperluan apa, kalau keluar itu kapan pulang dan lainnya harus lapor, walaupun tidak ada juga dilaporkan nihil,” bebernya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: