Ini Maklumat MUI Tanggamus Soal Sholat Jumat Ditengah Pandemi Covid-19

Ini Maklumat MUI Tanggamus Soal Sholat Jumat Ditengah Pandemi Covid-19

Medialampung.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanggamus melalui suratnya Nomor : 05/DP-K-TGM/03/2020 memberikan Himbauan tentang penyelenggaraan sholat Jumat dan menghadiri sholat Jumat di tengah situasi wabah Covid-19.

Himbauan yang tertanggal 27 Maret 2020 tersebut ditandatangani ketua MUI Tanggamus, KH. Wahid Zamas dan sekretaris umum, Hajuli, S.Pdi. 

Surat Himbauan MUI Tanggamus menindak lanjuti Maklumat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Lampung Nomor : B-012/DP.P-IX/III/2020 tentang penyelenggaraan sholat Jumat dan menghadiri shalat Jumat pada situasi wabah Covid 19. 

Dalam maklumatnya MUI Tanggamus menerangkan :

Penyelenggaraan sholat Jumat.

  1. Kecamatan atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, Pekon, kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman atau bukan zona merah dari penyebaran virus Corona oleh pemerintah setempat maka tetap menyelenggarakan sholat Jumat disertai upaya upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah. 
  2. Kecamatan atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, Pekon, kampung atau lingkungan yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran virus Corona oleh pemerintah setempat sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut maka tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat sampai dinyatakan aman.

Menghadiri sholat Jumat. 

  1. Orang sehat atau orang tanpa gejala wajib menghadiri sholat Jumat orang dalam pantauan  tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri shalat Jumat.
  2. Pasien dalam pengawasan haram menghadiri sholat Jumat.
  3. Orang yang positif terpapar virus Corona haram menghadiri sholat Jumat.
  4. Orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat tetap wajib melaksanakan sholat Dhuhur di rumah masing masing. 

Saran dan himbauan.

  1. Takmir masjid melibatkan ulama , tokoh dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan sholat Jumat. 
  2. Takmir masjid melakukan usaha dengan sungguh sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus Corona yang ditetapkan pemerintah.

Demikian maklumat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terima kasih. Semoga Allah SWT melindungi kita semua. Aamiin. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: