Ini Langkah Bawaslu Way Kanan Soal Dugaan Ketidaknetralan Ali Rahman Sebagai ASN

Ini Langkah Bawaslu Way Kanan Soal Dugaan Ketidaknetralan Ali Rahman Sebagai ASN

Medialampung.co.id - Bawaslu Way Kanan telah melakukan beberapa langkah terkait dugaan ketidaknetralan Ali Rahman seperti yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir Pasca dipastikannya Ali Rahman mendampingi Adipati Surya dalam pilkada Way kanan.

"Terkait pemberitaan dugaan ketidaknetralan Ali Rahman sebagai ASN terkait dengan dugaan kepemilikan KTA PDIP, Way Kanan, senin lalu (31 Agustus) Bawaslu sudah melakukan pembahasan di tingkat pimpinan untuk menentukan para pihak yang perlu diklarifikasi termasuk media yang memuat berita tentang itu dan narasumbernya antara lain Setdakab Way Kanan, Mantan Ketua DPC PDIP Way kanan, Ketua DPC PDIP saat ini, Ketua DPC PDIP Bandar Lampung, Masriyanto, Yoni dan Ali Rahman sendiri, akan tetapi Ali Rahman Dan Ketua DPC PDIP Bandar Lampung serta Ketua DPC PDIP Way Kanan belum datang dan hari ini adalah hari terakhir," ujar Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah, S.H. saat ditemui di ruang kerjanya siang ini.

Lebih jauh Yesi Karnainsyah menegaskan bahwa apabila hari ini pihak-pihak yang mereka Panggil tidak datang maka unsur pimpinan Bawaslu Way Kanan akan tetap merapatkan hasil konfirmasi dengan pihak yang telah memenuhi panggilan, hasil rapat tersebut nantinya akan disampaikan ke KASN Pusat melalui Bawaslu Provinsi.

"Mungkin besok baru kami sampaikan hasil rapat tentang Apa kesimpulan dari kabar yang viral di media sosial dan surat kabar tersebut," kata Yesi.

Terpisah, Drs. Danuri, ketika dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan KTA PDIP oleh Ali Rahman menyatakan sama sekali tidak tahu menahu, karena dirinya baru menjabat sebagai ketua DPC PDIP Way kanan dalam setahun terakhir.

Sementara SekdaKab Way Kanan membenarkan apabila Drs. Hi. Ali Rahman MH.MT, telah mengundurkan diri dari PNS sejak tanggal 18 Agustus 2020 dan sejak tanggal 19 Agustus 2020 ia ditunjuk sebagai PLT kepala BKPSDM Way Kanan.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: