Peringati HBA ke-60, Kejari Pringsewu Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Peringati HBA ke-60, Kejari Pringsewu Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Medialampung.co.id - Sebanyak 37,1546 gram sabu sabu serta  2.007 butir pil mercy  dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (22/7).

Selain itu, barang bukti perkara pencabulan seperti pakaian, Kasur, pakaian dalam, meja dan kursi yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender ini merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Kajari Pringsewu, Amru E. Siregar bersama para Kasi dan Kasubag serta dari perwakilan Polres Pringsewu serta  disaksikan  masyarakat.

Kepala Kejari Pringsewu, Amru E. Siregar mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Pringsewu semester 1 terhitung Januari-Juli tahun 2020. Yakni dari berbagai kasus tindak pidana umum diantaranya pencabulan, narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas). 

"Barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan pemusnahan yakni sabu sebanyak 37.1546 gram dan pil mercy sebanyak 2007 butir. Kemudian barang bukti  perkara pencabulan seperti pakaian, Kasur, pakaian dalam, meja, kursi yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan," jelasnya. 

Sementara itu pencapaian kinerja Kejari Pringsewu semester 1 Januari-Juli  tahun 2020 tepat pada HBA ke-60 di bidang tindakan pidana khusus telah melakukan penyelamatan pengembalian keuangan negara sebesar Rp80.445.047.

Lanjut Amru E Siregar,  Kejari Pringsewu masih terus melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat inap Kelas III RSUD Pringsewu didapat hasil adanya kerugian keuangan Negara kurang lebih sekitar Rp717.000.000. 

Kasus tersebut  sudah tahap P-21 dengan menetapkan 2 tersangka. Kemudian tahap selanjutnya pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), 

"Untuk pelaksanaan tahap II belum dapat dilakukan mengingat sampai dengan saat ini rutan belum bisa menerima tahanan titipan Jaksa tahap Penyidikan/Penuntutan karena pandemic Covid-19," bebernya. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: