Ini 12 Fasilitas Pelayanan Suket Bebas Covid-19 di Tanggamus

Ini 12 Fasilitas Pelayanan Suket Bebas Covid-19 di Tanggamus

Medialampung.co.id - Pasca dilimpahkannya pembuatan surat keterangan (Suket) sehat bebas Covid-19 oleh Provinsi ke Kabupaten/kota. Pemkab Tanggamus langsung menindak lanjutinya dengan menerbitkan surat edaran bupati.

Menurut kepala dinas kesehatan kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat ketika dikonfirmasi medialampung.co.id Kamis (11/6), surat edaran bupati tersebut hari ini ditandatangani untuk selanjutnya disosialisasikan melalui camat sampai ke Pekon (desa).  

Berikut fasilitas kesehatan yang memberikan layanan pembuatan Suket di Kabupaten Tanggamus :

  1. RS Batin Mangunang
  2. RS Panti Secanti
  3. Klinik Al Hafa Kotaagung
  4. Klinik Husada Talpa
  5. BLUD Pusk sukaraja
  6. BLUD Pusk Kota agung
  7. BLUD Pusk Gisting
  8. bLUD Pusk Talangpadang
  9. BLUD Pusk Pulau Panggung
  10. BLUD Pusk Rantau Tijang
  11. BLUD Pusk Bulo Sukamara
  12. BLUD Pusk Kelumbayan Barat. 

"Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dibuka setiap hari kerja," terang Taufik Hidayat. (ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: