Ini 12 Fasilitas Pelayanan Suket Bebas Covid-19 di Tanggamus

Medialampung.co.id - Pasca dilimpahkannya pembuatan surat keterangan (Suket) sehat bebas Covid-19 oleh Provinsi ke Kabupaten/kota. Pemkab Tanggamus langsung menindak lanjutinya dengan menerbitkan surat edaran bupati.
Menurut kepala dinas kesehatan kabupaten Tanggamus, Taufik Hidayat ketika dikonfirmasi medialampung.co.id Kamis (11/6), surat edaran bupati tersebut hari ini ditandatangani untuk selanjutnya disosialisasikan melalui camat sampai ke Pekon (desa).
Berikut fasilitas kesehatan yang memberikan layanan pembuatan Suket di Kabupaten Tanggamus :
- RS Batin Mangunang
- RS Panti Secanti
- Klinik Al Hafa Kotaagung
- Klinik Husada Talpa
- BLUD Pusk sukaraja
- BLUD Pusk Kota agung
- BLUD Pusk Gisting
- bLUD Pusk Talangpadang
- BLUD Pusk Pulau Panggung
- BLUD Pusk Rantau Tijang
- BLUD Pusk Bulo Sukamara
- BLUD Pusk Kelumbayan Barat.
"Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dibuka setiap hari kerja," terang Taufik Hidayat. (ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: