Ingin Dapatkan Subsidi Listrik? Ini Syaratnya..

Ingin Dapatkan Subsidi Listrik? Ini Syaratnya..

Medialampung.co.id – Bagi masyarakat dengan ekonomi lemah mendampat kesempatan untuk mengajukan permohonan program subsidi listrik. Hal itu disampaikan jajaran pemerintah Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat bersama sejumlah stakeholder dalam acara rapat koordinasi (rakor) yang digelar di kantor kecamatan setempat, Kamis (5/12).

Terkait persyaratannya, masyarakat dapat menyampaikan surat permohonan melalui operator di setiap pekon dengan pendampingan dari petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk selanjutnya di tindaklanjuti oleh Dinas Sosial dan PT. PLN Rayon Liwa.

Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Rega Saputra, mendampingi kepala Dinas Sosial Hi. Raswan, S.H., mengatakan pihaknya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi listrik, dengan proses yang diawali dengan penyampaian surat permohonan kepada operator pekon setempat.

“Nanti operator pekon didampingi TKSK bisa menyampaikan data tersebut ke Dinas Sosial untuk kita cek apakah data itu telah masuk Basis Data Terpadu sebagai acuan penyaluran program sosial di Lambar,” terang Rega.

Selanjutnya, kata dia, apabila telah terdaftar dalam BDT maka usulan pemohon  dapat di teruskan untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi oleh pihak PT. PLN, begitupun jika belum terdaftar dalam BDT, pihaknya akan melakukan proses verifikasi untuk menentukan kelayakan pemohon masuk dalam BDT Kementerian Sosial (Kemensos).

“Kalau belum masuk BDT maka kita proses untuk masuk, kalau sudah maka usulan tersebut langsung kita teruskan ke pihak PLN, nanti mereka akan melakukan survei lapangan dan survei admintrasi. Selanjutnya yang menentukan menentukan kelayakan penerimaan subsidi menjadi kewenangan PLN,” kata dia.

Sementara itu, manager PT. PLN Rayon Liwa M. Royhan, menjelaskan pelayanan program subsidi listrik hanya berlaku untuk kapasitas daya 450 VA dan 900 volt ampere (VA) dan setiap penerima program wajib memiliki surat keterangan miskin dari pekon tempat berdomisili yang telah melalui proses verifikasi di Dinas Sosial.

“Silahkan ajukan ke pekon setempat, minta surat keterangan. Lalu datanya itu akan masuk ke Dinas Sosial, selanjutnya segera kami lakukan proses termasuk akan kita survei untuk menentukan kelayakan,” singkat dia.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: