Peringati Hari Buruh Sedunia, FSPMI Lampung Sampaikan Tiga Tuntutan

Peringati Hari Buruh Sedunia, FSPMI Lampung Sampaikan Tiga Tuntutan

Medialampung.co.id - Dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada Sabtu (1/5), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung menyampaikan tiga tuntutannya kepada pemerintah terkait hak-hak kaum buruh.

Pertama, FSPMI menuntut Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja No.11/2020. Kemudian meminta kepada Gubernur Lampung untuk segera membentuk satgas THR sesuai SE No.M/6HK.04/IV/2021 Tanggal 12 April 2021 dan meminta untuk tetap memberlakukan UMSK/P 2021 di seluruh wilayah Indonesia.

Tuntutan disampaikan Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Lampung, Sulaiman Ibrahim, kepada Gubernur Lampung yang diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, disaksikan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Djazuli Isa, dan Korwil Lampung Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ReL Tobing, Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung, Wiwin Hepriyanto, dan mahasiswa Universitas Lampung, di Sekretariat KSPSI/FSPMI Lampung Jl. Bukit Tupai RT.5/LK.11 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton.

Ketua DPW KSPI Provinsi Lampung, Sulaiman Ibrahim menegaskan, pihaknya tidak akan menggelar aksi turun ke jalan pada peringatan hari buruh kali ini, tapi lebih mengadakan dialog dan berbuka puasa bersama di bulan suci Ramadhan 1442 H.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu yang mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, buruh tetap menjaga keselamatan dengan mematuhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kita tidak ingin kejadian pada pekerja CIty Mall yang menjadi korban kecelakaan karena tidak mematuhi K3 terulang kembali,” tuturnya.

Dia juga menyinggung soal Tunjangan Hari Raya yang harus dibayar paling lambat H-7.

“Kita selalu mengawasi, perusahaan tidak boleh melanggarnya. Kita juga membuat posko pengaduan THR di 15 Kabupaten/Kota dan Dinas Tenaga Kerja selama 24 Jam kerja,” paparnya.

Terkait tuntutan pencabutan UU Cipta Kerja No.11/2020, menurut Agus, pihaknya masih akan menunggu hasil dari keputusan MK. 

Ia juga meminta agar APINDO untuk lebih berperan dalam mendukung penguatan ketenagakerjaan bagi buruh di Provinsi Lampung. Termasuk mendukung bila serikat pekerja bisa kembali menghidupkan koperasi-koperasi di Lampung yang akan menjadikan setiap buruh bisa lebih makmur untuk menunjang masa depan.

Agus juga mengapresiasi gerakan mahasiswa yang mendukung kaum buruh dalam memperjuangkan hak-haknya dengan cara dialogis.

Sementara itu, perwakilan BEM Unila mendukung perjuangan Buruh dengan tetap menolak Omnibus Law No.11/2020. Buruh harus dilindungi dari aspek manapun karena mereka bekerja untuk perusahan dan Hak- hak mereka harus dilindungi.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: