Tidak Perlu ke Samsat Induk, Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Dua BUMDes
Medialampung.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Lampung Barat, yakni BUMDes Tunas Selalau, Pekon Balak Kecamatan Batubrak dan BUMDes Tekad Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian, saat ini sudah bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Program Elektronik Samsat Desa (e-Samdes).
Program pembayaran PKB melalui BUMDes tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak khususnya di wilayah yang terkendala oleh jarak dan lokasi Samsat induk, yang dikembangkan melalui aplikasi L-Smart yang bekerjasama Polda Lampung, Jasa Raharja, dan Bank Lampung.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Wilayah XIV Lampung Barat Desilia Putri mengungkapkan, masyarakat wajib pajak yang berada di wilayah terdekat dari dua BUMDes tersebut kini telah mendapatkan kemudahan untuk melunasi tunggakan PKB dan tidak lagi harus ke Samsat induk.
”Dari 26 BUMDes di Lampung yang telah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama, ada dua BUMDes di Lambar yakni BUMDes Tunas Selalau dan BUMDes Tekad, dengan diluncurkannya e-Samdes ini tentunya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak, dan dengan adanya kemudahan ini diharapkan membuat partisipasi masyarakat untuk membayar PKB bisa mengalami peningkatan,” ungkap Desilia, Kamis (28/10).
Dalam rangka mensukseskan program e-Samdes pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dengan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Akmal Abdul Nasir, SH., dan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Pekon (DPMP).
”Alhamdulillah respon masyarakat sangat baik, meskipun belum banyak yang memanfaatkan kemudahan tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar keberadaan e-Samdes tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya Desilia.
Mekanisme di e-Samdes, lanjut dia, wajib pajak culup datang ke BUMDes dengan membawa BPKB, stnk, KTP asli, notis pajak asli untuk didaftarkan oleh petugas, setelah mendapatkan kode bayar maka wajib pajak melakukan pembayaran melalui Bank Lampung, dan akan menerima surat tanda terima sementara, setelah aktif oleh Bank Lampung maka wajib pajak akan menerima E-TBPKP dan E-STNK.
”Masa berlaku pencetakan itu selama 30 hari, dan penukaran E-TBPKP dan E-STNK bisa dilakukan. Untuk semua prose situ akan dilakukan oleh petugas BUMDes, sehingga wajib pajak benar-benar mendapatkan kemudahan dan tidak perlu datang ke Samsat induk,” kata dia.
Kedepannya, Desilia menambahkan, bersama pemerintah daerah juga akan melakukan pengembangan, dengan menerapkan program serupa di BUMDes lainnya yang ditargetkan minimal satu kecamatan terdapat satu BUMDes yang bisa memberikan pelayanan pembayaran PKB melalui e-Samdes.
”Kedepannya yang menjadi prioritas e-Samdes itu di wilayah Kecamatan Suoh, Kebuntebu, Airhitam, dan Pagardewa, karena selain jarak tempuh menuju Samsat induk cukup jauh juga Samsat Keliling (samling) yang kami miliki tidak bisa menjangkau wilayah tersebut, mengingat keberadaan Samling itu di Pajarbulan Kecamatan Waytenong,” pungkasnya. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: