Tersangka Kasus Narkoba Kubur BB di Belakang Rumah

Tersangka Kasus Narkoba Kubur BB di Belakang Rumah

Medialampung.co.id - Seorang residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Satres Narkoba Polresta Metro dan baru keluar lapas pada 2019 lalu ternyata belum jera. 

Murdianto (37), warga Kampung Pujodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, harus kembali berurusan dengan polisi karena mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka Murdianto ditangkap di rumahnya, Senin (17/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kita tangkap tersangka di rumahnya. Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap Satres Narkoba Polresta Metro. Bahkan tersangka baru keluar dari lapas 2019," katanya.

Penangkapan tersangka, kata Kurmen, berdasarkan informasi dari warga sekitar yang resah.

"Warga sudah resah dengan kelakuan tersangka. Bukannya sadar keluar dari penjara, tapi masih mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Ketika akan ditangkap pada Senin (17/8) sekitar pukul 17.00 WIB, kata Kurmen, tersangka sudah mengetahuinya.

"Tersangka berusaha mengubur barang bukti dalam Tupperware warna kuning yang berisi 2 korek api gas warna kuning dan putih; 3 pirek, 6 pipet air mineral gelas, 2 jarum, 3 buah plastik bening kosong, 1 bungkus plastik bening sabu-sabu seberat kurang lebih 1 gram, 1 plastik bening sabu sisa pakai, 1 buah bong botol obat batuk merek Vicks. Tersangka masih berusaha menimbun barang bukti di belakang rumah," ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kurmen, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

"Tersangka diancam dengan hukuman 4 sampai 12 tahun Penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: