Terkesan Tarik-Ulur, Berkas Tersangka Penipuan Dua Kali P19

Terkesan Tarik-Ulur, Berkas Tersangka Penipuan Dua Kali P19

Medialampung.co.id - Dua kali berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan DS, dikembalikan Jaksa ke penyidik Polresta Bandarlampung.

Nuryadin (52) warga Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung selaku korban mempertanyakan kepastian hukum laporannya perihal penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya ke Polresta Bandarlampung, pada Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi : LP/B-1/405/11/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.

Hal itu disampaikan oleh Hendri Martadinata kuasa hukum Nuryadin. Menurutnya kliennya melaporkan dua orang dalam kasus tersebut, untuk DS statusnya tersangka sedangkan untuk M Saleh sedang berproses di Pengadilan Tanjungkarang.

"Tapi untuk tersangka DS sudah dua kali Polresta Bandarlampung kirim berkas ke Kejari untuk P21, sampai saat ini sudah dua kali dikembalikan untuk diperbaiki atau P19," ujarnya, Senin (28/12).

Pihaknya pun memandang proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian telah terpenuhi, sesuai dengan KUHP dan telah memenuhi alat bukti. "Tapi kenapa pihak Kejari masih bolak balik terkesan tarik ulur," tuturnya.

Hendri pun berharap koordinasi antara Polisi dan Kejari agar dapat segera P21 berkas DS, karena menurutnya benar salahnya seseorang diputuskan oleh pengadilan. "Tugas kepolisian dan Kejaksaan mengikuti sesuai KUHP, selagi sudah terpenuhi monggo segera di P21, untuk dilimpahkan ke Pengadilan dan kita buktikan disana. Jika memang Tersangka DS tidak bersalah," paparnya.

Dimana, akibat kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta berdasarkan bukti kwitansi yang sampai hari ini belum ada upaya restoratif dan belum dikembalikan.

Uang tersebut dijanjikan keduannya untuk penggunaan sporadik pada 2014 lalu, yang sampai saat ini sporadiknya tidak jelas. "Bahkan katanya sporadik yang dibuat sudah dibatalkan. Dan ternyata sporadik yang sebagai alat bukti itu kuasanya 2006. Padahal peristiwa ini bermula tahun 2014. Tapi kenapa sporadiknya pada tahun 2006," jelasnya.

Lalu apa yang menjadi penghambat di Kejari, Hendri menuturkan ada beberapa yang harus dilengkapi penyidik, yaitu keterangan saksi. "Yang menurut kami sebetulnya itu tambahan dan tidak terlalu berpengaruh dengan unsur yang dilaporkan," ujarnya.

Terpisaha Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana menuturkan bahwa sudah ada satu berkas perkara tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan. "Saleh sudah P21, kalau DS masih P19," ujarnya, Senin (28/12).

Untuk DS, berdasarkan dari petunjuk JPU penyidik perlu melengkapi lagi kelengkapan berkas formil maupun materil. Namun ditanya mengenai rincian yang perlu dilengkapi dirinya belum mau membeberkan.

Resky pun menuturkan, pihaknya segera mengupayakan pelengkapan berkas dan diserahkan kembali ke JPU. "Sudah kami ikuti petunjuk dari jaksa formil dan materil nya," tuturnya. (pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: