Terkait Penanganan Covid-19, OPD Diminta Segera Laksanakan Pengadaan Barang/Jasa 

Terkait Penanganan Covid-19, OPD Diminta Segera Laksanakan Pengadaan Barang/Jasa 

Medialampung.co.id – Pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) diminta untuk menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

“Selain menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan Covid-19, PA juga diminta untuk memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa,” ujar Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lambar Ir. Hotmuda Simarmata, M.P

Surat pemberitahuan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang /jasa dalam rangka penanganan Covid-19 tersebut, kata dia telah dilayangkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Lambar. “Jadi kita berharap OPD untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa,” kata dia.

Di dalam surat tersebut, kata dia, antara lain selain meminta PA menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat Covid-19, kemudian PPK juga diharapkan melaksanakan langkah-langkah diantaranya  menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik.

Selanjutnya, pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan Covid-19 juga dapat dilaksanakan secara swakelola, lalu untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran , PPK meminta audit oleh aparat pengawas intern pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.  

“Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepala siapa pun yang diketahui  atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan bang/jasa ini,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, kata di, OPD dapat berkonsultasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Lambar. “Adapun sejumlah OPD yang terkait dengan penanganan Covid-19, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD, Dinas Koperindag, Dinas PMD, dan RSUD,” tegasnya. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: