Terjadi Lagi, Tiga Anak Jadi Korban Pencabulan

Terjadi Lagi, Tiga Anak Jadi Korban Pencabulan

Medialampung.co.id, PAGARDEWA - Lagi-lagi kasus pencabulan (persetubuhan) terhadap anak terjadi di Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Kali ini dilakukan oleh Molyanto Alias Mul (24) warga Talangsapar Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagardewa, kepada tiga anak perempuan, inisial (Eas) usia 7 (tujuh) tahun, (IN) usia 8 (delapan) tahun dan (SL) usia 5 (lima) tahun. Modusnya diberikan makanan, dipinjamkan Handphone (HP) lalu diancam.

Atas perbuatan biadab-nya tersebut, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sekincau setelah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan dikediamannya, Senin dini hari (8/7).

Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono mendampingi Kapolres Lambar Kapolres AKBP Doni Wahyidi S.I.K., menegaskan terungkapnya perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut bermula atas laporan dari pihak korban yakni inisial AS (26) orang tua dari salah satu korban (EAS). "Setelah menerima laporan dari pihak korban, lalu dilakukan visum terhadap korban yang hasil positif," tegasnya.

Lanjut Suharjono, kronologis perbuatan bidab Molyanto tersebut, berawal dari, Juni 2018 sekitar Pukul 14.00 Wib kepada Eas, dengan modus bujuk rayu, menawarkan makananan berupa daging musang, juga menjanjikan akan meminjamkan HP untuk menonton film kartun. Dan agar perbuatannya tidak dilaporkan, Molyanto juga mengancam setiap korbannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI No 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan saat ini jajaran Polsek Sekincau masih melakukan pengebangan dengan menggali keterangan dari keluarga dua korban lainnya. "Kami masih melengkapi berkas pekara keterangan dua korban lainnya," tandasnya.(rin/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: