Terciduk Jual Kucing Curian

Terciduk Jual Kucing Curian

Medialampung.co.id - Menggunakan akun media sosial Facebook palsu Tiga  remaja di Pringsewu yang menjual Kucing Anggora Curian, berhasil diciduk Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Ketiganya tak menyadari bila yang membeli kucing Curian dengan cara Cash On Delivery (COD) adalah Polisi yang menyamar. 

Terkuaknya aksi pencurian ini bermula ketika Sahidin (51), warga Pekon Fajaresuk Kecamatan Pringsewu melapor bila kucing jenis ras Anggora miliknya hilang dicuri, Jumat  (27/3) sekira pukul 23.30 WIB.

"Atas dasar laporan pengaduan tersebut maka petugas langsung melakukan upaya penyelidikan," jelas Kasat reskrim AKP Sahril paison, SH, MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Sehari kemudian  Polisi mendapat informasi jika ada yang menawarkan kucing  dijual melalui media sosial (medsos) facebook dengan harga 500 ribu.

Setelah memastikan kepada korban, jika kucing  tersebut merupakan miliknya, polisi akhirnya menyamar sebagai calon pembeli.

”Setelah ada kesepakatan harga, tersangka mengajak untuk melakukan pembayaran secara COD (Cash On Delivery)," jelas AKP Paison.

Sekira Pukul 13:00 wib Ketika sudah bertemu di tempat yang dijanjikan, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung meringkus  AIA (19)dan AA (19) berikut barang bukti satu ekor kucing jenis ras anggora warna putih berikut kandang.

Lantaran tertangkap tangan, kedua pelaku tersebut langsung digelandang petugas ke kantor Polres Pringsewu.

Kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada pelaku lain yakni NP(20) yang ikut dalam pencurian.  NP dijemput di rumahnya sekitar jam 15.00 WIB. 

"Dari pengakuan para tersangka, mereka berbagi tugas, AIA berperan sebagai eksekutor pengambil barang dengan cara masuk ke dalam halaman rumah korban dengan memanjat pagar setinggi 1,5 meter kemudian mengambil kucing yang berada di dalam kandangnya yang diletakan di teras halaman depan rumah korban, sedangkan AA dan NP berjaga-jaga dan mengawasi diluar pagar,” terang AKP Paison

Pada Polisi, mereka mengaku baru sekali ini melakukan  pencurian. "Saat ini dalam proses penyidikan pelaku kami tuntut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: