Terbukti Hasil Illegal Logging, Polhut-Polisi Temukan 20 Tunggul

Terbukti Hasil Illegal Logging, Polhut-Polisi Temukan 20 Tunggul

Medialampung.co.id - Puluhan kayu olahan yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekincau, Kabupaten Lampung Barat pada Selasa (19/11) terbukti hasil dari praktik Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43-B Krui Utara di Pekon Batu Api, Kecamatan Pagardewa.

Hal itu berdasarkan hasil pengecekan di lokasi yang dilakukan oleh tim gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) 2 Liwa bersama personel Polsek Sekincau, Rabu (20/11).

Kanit Polhut Drs. Bambang Irawan mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan itu pihaknya menemukan sebanyak 20 tunggul pohon yang merupakan hasil dari aktivitas penebangan liar.

"Kita temukan ada 20 tunggul dan itu masuk dalam koordinat kawasan hutan lindung register 43-B. Untuk sejumlah barang bukti saat ini sudah kita amankan,"terang Bambang.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, pihaknya akan bekerjasama dengan personel Polsek Sekincau

"Untuk proses hukum akan kita lakukan bersama-sama dengan aparat kepolisian, dan pastinya kasus ini akan kita usut tuntas," tegasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: