Tenaga Honorer Pemkab Pesbar Curi Kotak Amal

Tenaga Honorer Pemkab Pesbar Curi Kotak Amal

Medialampung.co.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil menangkap FJ (31) warga Pekon Gunung Kemala Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesbar sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (19/10) kemarin.

Tenaga honorer di Dinas Perpustakaan Kabupaten Pesbar tersebut diamankan lantaran telah mencuri uang kotak amal milik masjid Al Mujahidin Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah yang terjadi pada Jum'at (18/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Drs. Ansori BM Sidik, mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar), AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Kanitreskrim Ipda Akmaludin mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi No.LP/690/X/2019/POLDALPG/RESLAMBAR/SEK PETENG tanggal 19 Oktober 2019 dengan pelapor ND (37) selaku pengurus masjid Al Mujahidin warga Kelurahan Pasar Kota Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

Dijelaskan, aksi pencurian uang kotak amal masjid yang dilakukan oleh tenaga honorer itu bermula pada Jum'at (18/10) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak kotak amal yang ada di dalam masjid dengan menggunakan pembuka kaleng yang terbuat dari besi.

"Pada saat pelaku melakukan aksinya pelaku menggunakan masker karena pelaku mengetahui bahwa di masjid tersebut telah terpasang beberapa kamera CCTV," katanya.

Lanjutnya, dalam aksinya pelaku berhasil membawa uang kotak amal masjid tersebut sebesar Rp600 ribu yang telah habis digunakan oleh pelaku. Sedangkan dari keterangan pelaku bahwa ini merupakan kedua kalinya pelaku telah melakukan pencurian kotak amal di masjid Al Mujahidin. Sehingga pelaku paham lokasi dan juga situasi di masjid tersebut setiap harinya termasuk adanya kamera CCTV di masjid itu.

"Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian itu, anggota unit reskrim polsek setempat langsung melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV masjid Al Mujahidin tersebut," jelasnya.

Masih kata dia, dari hasil rekaman CCTV itu polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui Nomor Polisi (Nopol) sepeda motor yang digunakannya sehingga pelaku berhasil ditangkap di kediamannya pada Sabtu (19/10). Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku, satu buah kotak amal dan satu buah masker.

"Saat ini pelaku masih diamankan di Polsek Pesisir Tengah guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: