Telat Bayar PBB-P2? Siap-Siap Kena Denda 

Telat Bayar PBB-P2? Siap-Siap Kena Denda 

Medialampung.co.id – Camat se-Kabupaten Lambar dihimbau untuk lebih intensif dalam upaya penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020.

Penegasan terhadap para camat tersebut tertuang dalam surat No.970/1021/IV.01/2020 perihal pemberitahuan masa jatuh tempo penagihan PBB-P2 dan realisasi target.

“Surat tersebut sedang dalam proses pengiriman kepada camat se-Kabupaten Lambar dan diharapkan untuk ditindaklanjuti,” ujar  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, Selasa (18/8).

Ia menjelaskan, jatuh tempo pelunasan PBB-P2 di Kabupaten Lambar akan berakhir pada 30 September  mendatang dan hingga per tanggal 11 Agustus 2020, realisasi pembayaran PBB-P2 untuk masing masing kecamatan, yaitu Kecamatan Balikbukit 61,01 persen dari target Rp515 juta lebih, Kecamatan Pagardewa 18,33 persen dari target Rp366 juta lebih, Kecamatan Sukau 17,99 persen dari target Rp215 juta lebih, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 16,25 persen dari target Rp546 juta lebih,  serta Kecamatan Batubrak 14,73 persen dari target Rp173 juta lebih.  

Kemudian, Kecamatan Kebuntebu 12,25 persen dari target Rp208 juta lebih, Kecamatan Gedungsurian 12,01 persen dari target Rp236 juta lebih, Kecamatan Sumberjaya 11,91 persen dari target Rp289 juta lebih, Kecamatan Lumbokseminung 10,45 persen dari target Rp128 juta lebih, Kecamatan Waytenong   7,45 persen dari target Rp327 juta lebih, Kecamatan Sekincau 0,35 persen dari target Rp174 juta lebih, Kecamatan Batuketulis 0,22 persen dari target Rp240 juta lebih, Kecamatan Belalau 0,11 persen dari target Rp140 juta lebih, Kecamatan Airhitam 0,06 persen dari target Rp173 juta lebih, serta Kecamatan Suoh 0,01 persen dari target Rp298 persen. 

Berdasarkan data tersebut, lanjut Daman, masih ada lima kecamatan yang realisasinya masih 0 persen yakni Kecamatan Sekincau, Kecamatan Batuketulis, Kecamatan Belalau, Kecamatan Airhitam dan Kecamatan Suoh. “Target PBB-P2 tahun 2020 di Kabupaten Lambar sebesar Rp4.276.969.444,- dan hingga per tanggal 11 Agustus baru terealisasi 19,74 persen. Jadi masih ada sisa sebesar Rp3.432.744.402,-,” tegas Daman.

Terkait belum adanya kecamatan di Kabupaten Lambar yang  telah melunasi PBB-P2 hingga 100 persen.  Daman menghimbau kepada seluruh camat untuk lebih mengintensifkan upaya penagihan PBB-P2 tahun 2020.  “Apabila telah melewati masa jatuh tempo penagihan maka akan dikenakan denda  sebesar 2 persen di setiap bulannya,” tutupnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: